Padang-sumatraline.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Kecamatan Lubuak Bagaluang Nan XX menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling kepada Lurah dan utusan tokoh masyarakat se Kecamatan Lubuak Bagaluang (Lubeg).
Kegiatan tersebut digelar guna memberikan pengetahuan tentang hukum kepada Lurah dan utusan tokoh masyarakat agar nantinya utusan tokoh masyarakat tersebut bisa mensosialisasikan pada masyarakat lainnya.
Penyuluhan Hukum Keliling tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Lubeg, Maghdalena di Aula Lantai III Kantor Camat, Selasa (25/2/2020).
Sekretaris Camat Lubeg, Maghdalena dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan Kemenkumham Sumbar yang memilih Kecamatan Lubuak Bagaluang sebagai lokasi untuk memberikan penyuluhan tentang hukum.
"Saya berharap dengan adanya penyuluhan tentang hukum ini warga masyarakat kami tahu dan mengerti tentang hukum. Tidak ada lagi warga masyarakat kami bermasalah dengan hukum," terang Maghdalena seperti dirilis Humas Pemko Padang.
Kemudian ditambahkan Maghdalena, peserta yang mengikuti penyuluhan tentang hukum merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuak Bagaluang.
"Peserta yang hadir ini nantinya bisa mensosialisasikan permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan mengerti bagaimana mencarikan solusinya," imbuh Maghdalena.
Dijelaskan Maghdalena, saat ini banyaknya terjadi masalah kenakalan remaja, seperti tawuran, balapan liar, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya.
"Untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Padang telah mempunyai program 18.21, agar masalah kenakalan remaja bisa diatasi," ucapnya.
Sementara, Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar Suharman yang diwakili Penyuluh Hukum Madya, Desmawita menyampaikan, dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Padang terpilih Kecamatan Lubuak Bagaluang sebagai lokasi Penyuluhan Hukum Keliling, dan kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan tentang hukum ke tengah masyarakat.
"Saya berterima kasih sekali kepada Sekcam Lubuak Bagaluang yang telah memfasilitasi kami bersama Tim Penyuluh untuk memberikan materi tentang hukum, dan kepada peserta mari kita berkolaborasi saling isi mengisi, saling memberikan informas terkait masalah hukum," kata Desmawita.
Ia menyebutkan, penyuluhan hukum keliling kali ini menghadirkan Tiga orang Narasumber. Pertama, Penyuluh Hukum Madya, Desmawita, SH, MH dengan materi "Perlindungan Anak". Kedua, Mainofri, SH, MM dengan materi "Kenakalan Remaja", dan yang Ketiga Penyuluh Hukum Muda Nursyahid, SH dengan judul materi "Penghapusan KDRT".
"Semoga dengan ada penyuluhan tentang hukum ini masyarakat mendapat pengetahuan dan informasi terkait permasalah hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita," tukasnya.(*).
0 komentar:
Posting Komentar