Nanga Badau -sumatraline.com- Sebanyak 80 Kg makanan ilegal asal Malaysia berhasil diamankan personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Selasa siang (14/4/2020) pukul 10.30 Wib.

Makanan ilegal berupa lima kotak daging dada ayam (60 Kg), satu kotak buntut ayam (10 Kg), dan satu kotak Sosis (10 Kg) ini diamankan dalam sebuah penyergapan di jalur tikus perkebunan sawit belakang Balking, Desa Janting, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Letkol Inf Hendra Cipta, SSos, dalam press release dari Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Selasa malam.

"Makanan ilegal itu diamankan dari seorang pelintas batas yang disergap saat melintasi jalur tikus dengan sepeda motor dari arah Malaysia menuju Desa Janting," jelas Dansatgas. 

Diuraikan Letkol Hendra, penyergapan dilakukan setelah Dankima Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Lettu Inf Marianto Sembiring menerima informasi soal masuknya barang ilegal asal Malaysia dari jalur tikus di belakang Balking.

Info ini langsung direspon Lettu Inf M.Sembiring dengan memerintahkan Pratu Hadi Saputra dan Pratu Sarwoedi Wibowo melakukan ambush.

"Sejak subuh pukul 05.15 Wib, kedua Prajurit kita sudah melakukan ambush di jalur tikus itu. Sekitar pukul 08.00 Wib, terlihat seorang warga menuju arah Malaysia dengan sepeda motor QMF 2098. Pukul 10.30 Wib, warga tadi kembali dengan barang bawaan cukup banyak. Kedua personel kita langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan," papar Letkol Hendra menjelaskan kronologis peristiwa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap warga bernama Rizal, alamat Gang Tj Permai, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar ini, ditemukan sebanyak 80 Kg makanan tanpa dokumen resmi (ilegal).

Kedua personel langsung melaporkan temuannya kepada Lettu Inf M. Sembiring yang kemudian meneruskan laporan kepada Dansatgas.

"Kepada Lettu Inf M.Sembiring, saya memerintahkan untuk dilakukan pengamanan ke Pos Kotis guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hendra.

Setelah dilakukan pendataan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Rizal kemudian diperkenankan kembali ke rumahnya. Sedangkan barang bawaannya disita.

"Kepada Rizal, kita buatkan surat perjanjian yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," pungkas Hendra.

Sumber: Pen Yon-133

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top