Singkil-SL-Siswa SMP 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil, saat hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2020). Sekolah kembali ditutup setelah terjadi kasus terkonfirmasi positif Corona di Kabupaten Aceh Singkil.

Sebagai daerah zona kuning, proses belajar mengajar tatap muka di sekolah di Kabupaten Aceh Singkil, bisa diselenggarakan. Hanya saja, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Mendapat izin dari kepala daerah untuk sekolah umum dan kepala kanwil/kantor kementerian agama untuk mandrasah.

Lalu, satuan pendidikan memenuhi daftar periksa dan orang tua mengizinkan pembelajaran tatap muka.

Selain persyaratan itu, kepala dinas pendidikan melaporkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara reguler kepada kepala daerah dan menteri pendidikan dan kebudayaan melalui lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) setempat.

Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Khalilullah, Rabu (26/8/2020) mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta tanggapan orang tua/wali siswa tentang persetujuan belajar tatap muka.

Permintaan persetujuan dilakukan melalui masing-masing sekolah.

"Tanggapan itu sebagai bahan masukan kepada tim gugus tugas Covid-19 Aceh Singkil untuk mengambil keputusan," kata Khalilullah.(RG)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top