Padang-sumatraline.com- Mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sejumlah kepala daerah mengambil kebijakan terkait perayaan pergantian tahun di wilayah mereka.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Selama Libur Tahun Baru 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pokdarkamtibmas Sumbar Triski mengatakan, larangan itu sudah jelas ada dalam surat edaran Pemerintah tertanggal 30 Desember 2020. Tentang pengendalian masyarakat untuk pencegahan penyebaran corona pada libur Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan adanya surat edaran tersebut pemerintah menekankan kepada kita semua untuk mematuhi dalam 3 Poin penting yaitu Menutup objek daya tarik wisata mulai tanggal 31 sampai tanggal 3 Januari 2021, jelasnya.

Kemudian kata Triski,  Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan ditempat, harus membawa pulang (take away) dan pengawasan pada angka 1 dan 2 diatas dilaksanakan oleh Foorkopimda dan unsur pemerintah lainnya. 

Triski mengajak masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru 2020-2021 isilah dengan melakukan kegiatan yang positif di rumah bersama keluarga, tutupnya. (SRP) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top