Tanah Datar - sumatraline.com Selasa (02/03-2021)

Delapan Fraksi menerima dan menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) diruang sidang DPRD Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Selasa (02/03) pukul 14:00 Wib.


Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, dihadiri 26 anggota Dewan. Turut hadir Forkompinda, Sekretaris Daerah Irwandi, Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta  Pimpinan OPD, Pimpinan  BUMD dan undangan lainnya.

Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda, yakitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perusahan Daerah Tuah Sepakat, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Pengelolaan barang milik
Daerah dan Pedoman Pemberian Nama Jalan Fasilitas Umum.



Sebelum ditetapkan 5 Ranperda tersebut, Ketua DPRD Rony Mulyadi sampaikan, beberapa tahapan dan proses sudah dilakukan mulai dari peyampaian Ranperda oleh Bupati Tanah Datar untuk dibahas oleh DPRD dan lanjutan sesi I dengan pembahasan oleh pansus melalui fraksi-fraksi.

Pada sesi II dilakukan pengesahan Lima Ranperda tersebut berdasarkan kesepakatan pasus I dengan juru bicara Benny Alpero yang membahas ranperda pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum. Pansus II dengan juru bicara Eri Hendri yang membahas Perusahaan Daerah Tuah Sepakat dan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya pansus III dengan juru bicara Istiqlal yang membahas tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengelolaan Barang milik daerah.

Setelah dibahas kelima ranperda tersebut disetujui oleh ketiga Pansus dan disepakati 8  fraksi untuk ditetapkan menjadi Perda yang dituangkan dalam nota kesepakatan Bupati dengan DPRD.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutanya meyampaikan terimakasih atas kerjasama dan sumbang pemikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut.

"Terimakasih atas sumbangsi pikiran dalam pembahasan lima ranperda tersebut sebagai wujud kerjasama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar," kata Eka Putra.

Untuk tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam penerapan di lapangan, seperti melakukan sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksakan bersama.(**)

,

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top