Payakumbuh, SUMATRALINE --- Di bulan suci ramadhan yang suci dan penuh berkah, Pemerintah Kota Payakumbuh terus membuktikan komitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, serta bebas dari segala bentuk maksiat dan penyakit masyarakat.

Tak hanya operasi rutin saja, petugas Satpol PP Kota Payakumbuh juga menerima laporan dari keresahan masyarakat. Seperti pada Rabu (21/4), sekira pukul 01.00 WIB dini hari, petugas bergerak cepat mengamankan 5 orang remaja dengan usia rata-rata 17 tahun sedang asyik mabuk-mabukan dengan mengonsumsi minuman keras jenis tuak sembari menghisap lem merk banteng di depan Abeja Mart Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Para pelaku pelanggar Peraturan Daerah tersebut bersama barang bukti plastik kemasan tuak dan bekas kemasan lem dibawa ke markas Satpol PP di Kelurahan Padang Kaduduak untuk selanjutnya akan diproses dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra kepada media menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang terduga pelaku, mereka terbukti dan mengakui telah pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Larangan Penyalahgunaan Lem dan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada 5 orang remaja ini dilakukan pembinaan, baik dalam hal pembinaan mental, fisik, dan disiplin. Kita juga lakukan dalam bentuk pemberian penyuluhan tentang dampak dan bahaya mengkonsumsi miras dan penyalahgunaan fungsi lem tersebut," kata Devitra.

Setelah dilakukan pendataan dan berhubung 5 anak ini masih usia remaja maka hanya dilakukan proses secara non yustisi atau tidak dilanjutkan ke Proses Persidangan. Kemudian mereka diminta untuk dijemput oleh orang tua masing-masing sehingga Tim Penegak Peraturan Daerah Pol PP Kota Payakumbuh juga dapat memberikan arahan peringatan kepada orang tua, agar kedepan benar-benar dapat lebih ketat mengawasi serta mengontrol sehingga pergaulan menyimpang yang dilakukan anak-anak mereka diluar rumah tidak terjadi lagi. 

Menurut keterangan Devitra, 5 orang remaja tersebut kembali diserahkan oleh Kabid PPD Ricky Zaindra melalui Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi kepada orang tua masing-masing dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan bermaterai serta berjanji tidak akan lagi melakukan pelanggaran yang sama, dan turut ditandatangani orang tua mereka.

Devitra mengingatkan kembali kepada orang tua, ninik mamak, tokoh masyarakat serta stakeholder terkait ataupun pihak-pihak yang berwenang agar lebih meningkatkan peran sertanya untuk mencegah anak kemenakan melakukan pergaulan menyimpang seperti dalam kasus ini.

"Penyalahgunaan fungsi lem dan mengonsumsi miras oleh kalangan remaja sangat merusak kesehatan serta berdampak buruk bagi masa depan mereka. Lem dan miras dapat menimbulkan halusinasi, depresi, gangguan fungsi paru dan fungsi hati, serta juga bisa menyebabkan ganguan jiwa permanen jika lem tersebut dihisap secara kontiniu oleh anak-anak kita dalam jangka waktu yang lama," pesan Devitra.

Rivo, warga Payakumbuh menyampaikan apresiasi atas cepat tanggap Satpol PP Payakumbuh dengan laporan masyarakat, apalagi saat ini di bulan Ramadhan, maka pengawasan harus terus dilakukan di setiap sudut Kota Payakumbuh.

"Semoga keamanan dan ketertiban bisa selalu dijaga di Payakumbuh, mari sama-sama kita dukung pemerintah dalam memberantas pekat dan maksiat di Payakumbuh," ujarnya. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top