Tanah Datar-sumateraline.com Jum'at (04/06-2021)

Satuan Polres Tanah Datar tangkap 3 orang penyalahgunaan  Narkotika Jenis Ganja di Jalan raya Payakumbuh tepatnya di Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat  Kamis (03/06) sekitar pukul 03:00 Wib.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket Narkoba dalam jumlah yang besar dari Sumatera Utara ke wilayah  Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, menindak lanjuti imformasi yang disampaikan masyarakat tersebut, satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah lebih kurang dua kali 24 jam melakukan pengintaian, pada Kamis (03/06/ pukul 03:00 Wib petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering dengan inisial:


1. BA, 31 tahun, pekerjaan Wiraswasta alamat Jorong              Guguak Sikabu, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.
2. Inisial OTP, 30 tahun, Wiraswasta, Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas. 

Berikut barang bukti

1. 7 paket Narkotika jenis Daun Ganja kering:
    a. 6 paket besar.
    b. 1 paket sedang.
   Total + 6,5 Kg
2. 1 Unit Handphon Android merek Samsung type Glaxsy A01 warna Dongker.
3. 1 Unit Handphon merek StrawBerry warna hitam.
4. 1 buah karung plastik merek Bimasakti.
5. 1 Unit mobil pick up merek Mitsubitshi Volt T dengan nomor Polisi BA 0773 EE yang dipergunakan untuk menjemput barang haram tersebut ke Madina Sumatera Utara.

Sedangkan "A" yang pemakai Narkotika jenis Shabu di tangkap di Jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas sekitar pukul 05:00 Wib petugas  mendatangi rumah tersebut dan mendapatkan tersangka "A" sedang berdiri didepan pintu rumahnya kemudian petugas lansung mengamankannya.

Dengan barang bukti: 

1. Butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Sahbu yang terdapat dalam kaca Pirek.

2. 1 set alat hisap Shabu jenis Bong.

3. 1 Mancis warna merah.

4. 1 buah kotak rokok merek Sampoerna.

Sekarang dalam proses penyelidikan.

Terhadap ketiga pelaku dapat di jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 3 dengan maksimal ancaman hukuman mati minimal 6 tahun penjara. Membeli diwilayah Sumatera Utara kemudian merencanakan untuk di edarkan di wilayah hukum Tanah Datar.

Hal tersebut disampaikan wakapolres tanah datar kompol Eridal yang di dampingi kabag Ops Kompol Ischak, Kasat narkoba Iptu Yaddi, Kasat Reskrim Iptu Sapri serta kassubag humas polres tanah datar AKP Desfiarta waktu Press Releas di mako polres tanah datar jum’at 4 juni 2021.(007-n)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top