Tanah Datar-sumateraline.com (22/07-2021)

Ketua DPRD Tanah Datar
Rony Mulyadi Dt. Bungsu
pimpin sidang Paripuna,
pengambilan keputusan  DPRD terhadap Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026,  didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 25 orang anggota Dewan diruang sidang Gedung DPRD Pagaruyung Batusangkar Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Kamis (22/07).

Sidang Paripurna DPRD ini, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE dan Wabup Richi Aprian, SH.MH, Forkompinda, Plh. Sekda Edi Susanto, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Humas.


Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu  mengatakan, penetapan RPJMD 2021-2026 telah dirumuskan di masing-masing fraksi dan melalui tahapan pembahasan melalui tim pansus, tim ranperda serta koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait.

Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai tugas di antaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama 6 bulan setelah dilantik.

“Setelah diputuskan, selanjutnya disampaikan kepada gubernur dalam rangka evaluasi Ranperda sesuai dengan ketentuan pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelas H. Rony.


Ketua Pansus Dedi Irawan meyampaikan hasil pembahasan bersama dengan Tim Ranperda RPJMD 2021-2026 dengan beberapa catatan di antaranya, untuk kinerja pendapatan daerah ke depannya lebih mengoptimalkan retribusi dan pajak berdasarkan NJOP, peningkatan ekonomi, diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana seperti irigasi, ketersediaan pupuk dan akses jalan.

Selanjutnya, di bidang pendidikan diharapkan infrastruktur harus memadai untuk menghasilkan SDM yang unggul, bidang pariwisata agar mengoptimalkan pengelolaan destinasi wisata.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan masukan dalam merumuskan Ranperda RPJMD 2021-2026 untuk dapat dilaksanakan guna pembangunan Kabupaten Tanah Datar lima tahun ke depan," ucapnya.

Bupati Tanah Datar Eka Putra di sambutannya menyampaikan, apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui proses yang cukup melelahkan.

“Alhamdulillah semua fraksi memberikan persetujuan atas rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” sebut bupati.

Bupati katakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanah Datar.

“Terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh komponen masyarakat atas dukungan dalam tahapan  RPJMD, selanjutnya kami telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran penyempurnaan ranperda ini, baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah,” ucap Bupati.(007-n)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top