Lima Puluh Kota, SUMATRALINE — Satgas Covid-19 mengadakan rapat di Aula Dinas Kominfo Lima Puluh Kota, Senin, (9/8/2021) dihadiri Diskominfo, Dinkes, BPBD, Disdukcapil, dan Bagian Protokoler. Rapat dibuka oleh Kadis Kominfo Fery Chofa, SH,LL.M dan moderator Sekretaris Diskominfo Nuzul Firman, S.IP, M.Si. 

Nuzul Firman menyampaikan agar rilis info perkembangan Covid-19 di Lima Puluh Kota dapat diperkuat kembali dan lebih informatif kepada publik. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kadiskominfo mengatakan data yang valid mengenai Covid-19 Lima Puluh Kota berasal dari Dinkes. 

"Kita akan mengaktifkan kembali website Covid-19 Kabupaten Lima Puluh Kota, selanjutnya rilis berita dari bidang Komunikasi Publik Diskominfo.", ucap Fery Chofa. 

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan mengatakan bahwa data Covid-19 terkadang perlu sinkronisasi berulang-ulang dengan data provinsi dan kadang berbenturan dengan data kabupaten kota lain. 

"Terdapat kekurangan tenaga dalam mengolah data diantaranya vaksinasi, kasus positif, data kesembuhan, dan data lain. Data hari ini pukul 13.100 kita sudah kirim ke provinsi, tapi belum yang disinkronkan dengan daerah lain. Pendataan juga tidak berdasarkan alamat KTP tetapi domisi terakhir. Inilah sebab kurangnya share data dari Dinkes.", ucapnya. 

Dikatakannya, data yang dimiliki Dinkes yang dikirim ke provinsi mencakup informasi pribadi dan lebih bersifat privasi, untuk diintegrasikan dengan aplikasi pemkab tidak memungkinkan . 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Statistik Diskominfo Titin Mulyani, SE, M,Si menyampaikan saran mengenai aplikasi penginputan data yang langsung terupdate di 2 atau 3 aplikasi agar memudahkan proses dan terupdatenya data web lebih cepat, serta menghindari error. 

"Data yang kami olah sebulan terakhir, total kasus aktif terdapat perbedaan dengan jumlah isoman dan jumlah dirawat. Update di nagari hanya sisa zona merah di tingkat jorong. Data yang dipakai bersama, setiap website harusnya merilis data yang sama, teknis pembatasan wakru rilis per hari.", saran Kabid Statistik Titin Mulyani. 

Mewakili Bidang Aptika, Erwin Gunawan Wibigsana, S.Sos menyampaikan bentuk data harus disepakati dahulu, bentuk data dalam bentuk tabel dan rilis website berbentuk berita. Sedangkan penginputan dilakukan ke dalam bentuk tabel. Secara teknis pengintegrasian aplikasi bisa dilakukan asalkan diberikan hak oleh pengelola aplikasi provinsi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top