Padang-Salah satu  Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang berada dalam jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II, melakukan tugas kemanusiaan yaitu penjemputan ABK KM Setia Abadi II Jumat 10 September 2021.

Lanal Nias berawal dari menerima kontak Radio dari Kepala Kantor Search And Rescue atau SAR Nias, bahwa Rabu pada pukul 18.15 Wib terjadi kebakaran kapal KM Setia Abadi II. Info ini dari BBC Basarnas pusat yang mendapatkan informasi dari  dari MV Pelicana bendera Norwegia berlayar dari Lampung menuju Terusan Suez. 

Pada jarak 377 NM arah Barat Nias di temukan kapal berbendera Indonesia  an KM Setia Abadi II terbakar. Kapal cargo MV Pelicana langsung menyelamatkan ABK dengan jumlah 35 orang semua WNI dan 4 orang dinyatakan hilang.

Hasil kontak Basarnas pusat, MV Pelicana bersedia mengantarkan ABK yang di selamatkan ke pelabuhan terdekat (Pelabuhan Teluk Dalam Nias). 

Hasil kordinasi Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo dengan stakeholder Kabupaten Nias Selatan, melakukan penjemputan menggunakan kapal antar pulau yaitu Kapal modern Dreams, pada kordinat 0'31,853 U dan 97'51,760T.
Pukul 07.00 s/d 08.35 Wib para ABK di evakuasi ke kapal Modern Dreams yang di jemput oleh Danlanal beserta para stakeholder Kabupaten Nias Selatan. Pada saat evakuasi Lanal Nias beserta tim SAR lainya  menurunkan Sea Reader Lanal Nias,  RHIB SAR Nias dan Kapal Polairud Nias Selatan yang tergabung Tim SAR gabungan.

Kapal Cargo MV Pelicana yang berbendera Norwegia mempunyai bobot 39.000 Ton dengan panjang 213 meter.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) II Laksamana Pertama TNI Hargianto.S.E.,M.M.,M.Si (Han), yang di wawancarai pada saat selesai menjadi Inspektur Upacara pada peringati hari jadi TNI AL ke 76 di Mako Lantamal II menyampaikan, saya selaku Danlantamal II, selalu menekankan ke jajaran Lantamal II. Laksanakan tugas negara dan kemanusiaan dengan baik serta ikhlas. Inilah tugas kita dalam kondis damai, kita harus bangga dapat menyelesaikan tugas kemanusiaan dengan baik. Tugas ini merupakan bagian kewajiban bagi TNI Angkatan Laut yang sudah di atur pada UU TNI No 34 tahun 2004 tentang TNI khusus TNI AL pada pasal 9b, Yaitu tugas Operasi Militer Selain Perang atau OMSP dalam hal tugas SAR. Tugas OMSP lainya seperti membantu Pemerintah Daerah jika ada bencana alam di daerah (Banjir, Longsor dan lainya). 

Dispen Lantamal II.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top