Padang- Insiden tak menyenangkan dan pengusiran wartawan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang Syafrial Kani, Ketua DPRD Kota Padang itu mengusir secara kasar salah seorang wartawan siber Kupaspost.com, Jum'at (3/8/2021).

Hal itu terjadi, di Sekretariat DPC Partai Gerindra saat aksi Vaksinasi. Kejadian tersebut Yal Kani selaku Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Kota Padang dengan pongah dan arogan mengusir dengan nada kasar terhadap wartawan Kupaspost.com.

" Angku manga kasiko, marekam-rekam. Iko alek den, den siko dan punyo alek, den tau sia angku dan rekaman angku banyak diden. Anda ngapain kesini, merekam-rekam. Ini hajat saya, saya tahu siapa anda dan rekaman anda banyak sama saya," ujar Yal Kani sembari berdiri berhadapan dengan wartawan Kupaspost.

Dikatakan Arie, apo nan tajadi bang, ndak ngarati apo persoalan. Kok abang ngusir. Ndak ado marekam, ambo kasiko di undang kok bang? 'Ada apa bang, kurang paham saya. Lagian saya di undang dan hanya memoto tuk bikin berita' ujarnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Hendrizon, SH selaku Ketua Ikatan Keluarga wartawan (IKW RI) Sumbar bersuara, tidak bagus seorang pejabat publik ngomong demikian. Beliau (Yal Kani_red) Ketua Partai apalagi seorang Ketua DPRD Padang, tidak sepantaanya bicara kasar apalagi mengusir dengan secara kasar, pungkasnya.

Berdasarkan UU pokok pers No. 40 tahun 1999, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sselanjutnya, kata Hendrizon, SH pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

" Atas nama Ketua IKW RI Sumbar, saya meminta Syafrial Kani ber etika lah dalam bersikap dan berucap sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD, tak pantas," tegasnya.

Lanjut Hendrizon, SH masa seorang Ketua Partai politik dan Ketua DPRD ngomong kasar seperti tidak berpendidikan.

Hingga saat ini pihak media terus berupaya mencari narasumber yang berkompeten dan tepat. (***)

Hr1)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top