Tanah Datar-sumateraline.com (07/09-2021)

Masyarakat dan Pemuda III Koto segel Kantor Wali Nagari, mereka minta segera dilakukan pemilihan wali nagari yang baru karena tidak transparan pergunakan dana nagari. Hal ini disampaikan Irwandi Ketua Pemuda Nagari III Koto setelah dialog di aula Kantor Wali Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Selasa (07/09) pukul 11:30 Wib.

Ketua Pemuda Nagari III Koto yang ditemui oleh media ini setelah dialog dengan pihak nagari menyampaikan,
kami menyegel kantor wali nagari hanya sebentar satu atau 2 jam, ini bentuk protes masyarakat kepada pemerintahan nagari terkait mempergunakan dana nagari yang tidak transparan kepada masyarakat.

"Yang menjadi tuntutan masyarakat, seperti pengunaan dana nagari yang tidak transparan, anggaran untuk PPKM, bantuan sosial dan dana untuk Limas, karena anggota Limas tidak kunjung cair dananya semenjak 2018 mereka disuruh bekerja tidak dibayarkan kaji mereka sampai 2021
sedangkan dana ini ada di nagari berjumlah Rp.17.500.000;  pertahun dana ini perlu dipertanyakan kemana perginya, ucap Irwan Ketua Pemuda.

Camat Rambatan Liza Martini katakan, untuk menjelaskan yang 5 pertannyaan tadi, ketika ada urusan surat menyurat tentang Batuan Sosial (Bansos) dibawa ke Kantor Camat  diselesaikan oleh PJ Wali Nagari di Kecamatan, karena Wali Nagari bertugas sebagai Sekcam di Kantor Camat, untuk mengambil kebijakan ini sudah di atur dalam Surat Edaran Bupati.

Mengenai Dana Nagari,  anggaran awalnya ditetapkan di bulan April tahun 2021,
untuk mensahkan pengunaan dana APB  kegunaannya untuk bantuan sembako, penangan PPKM, pengadaan alat-alat Covid disitu semuanya.

Ternyata keluar aturan baru tidak bisa dikelompokan dibidang 5 harus dipindahkan sembako ke bidang 2, kenapa tidak dilakukan pembagiannya di bulan Agustus di Kantor Wali Nagari, kita masih menunggu rekomendasi dari Kabupaten.

"Setelah rekomendasi dari Bupati dana baru turun di akhir Agustus, kita baru bisa melakukan perobahan di nagari kita pindahkan kebidang 2, dibuat peraturan nagari setelah dipindahkan baru bisa dibelanjakan untuk pembelian sembako,"ujar Camat Rambatan.

Mengenai sembako bisa dilakukan pembagiannya setelah instruksi dari Bupati, dulunya bagi masyarakat yang Isolasi di rumah tidak boleh di berikan sembako, yang boleh diberikan sembako bagi masyarakat yang nginap ditempat isolasi di nagari, menyangkut apa yang dipertanyakan tentang dana Limas ini boleh dilaporkan asal sesuai dengan bukti-bukti yang kuat, ucapnya.

Sementara itu Kapolsek Rambatan Iptu Gusrial mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan anarkis merusak atau menghambat kerja pemerintah dalam menyampaikan persoalan, sekarang sudah nampak titik terang persoalannya.

Saya minta kepada warga Pemuda tokoh  masyarakat III Koto agar jangan berbenturan dengan hukum bertindak tidak anarkis, boleh saja kita menyampaikan protes asal melalui aturan kan ada mekanismenya.

"Kalau ini sempat terjadi saya sebagai Kapolsek  tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan anarkis atau merusak, kami akan pengusut apa yang terjadi saat ini, kalau kami nantik tidak bisa melakukannya akan kami serahkan ke Polres nantinya,"kata Kapolsek Rambatan.

Hadir saat itu Camat Rambatan, perangkat Nagari, BPRN, Kapolsek Rambatan, Koramil Rambatan yang diwakili  Babinsa, Babinkamtibmas, Pemuda dan tokoh masyarakat nagari III Koto.(007-n)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top