Padang-sumateraline.com- Dua orang sekawan tertipu Investasi Bodong berkedok arisan, korban Merri Rizka Otafiani warga Jakarta Pusat dan Rika Alisman warga Kota Padang diduga sudah tertipu oleh IC yang merupakan seorang penyanyi dengan kerugian mencapai Rp. 350 juta rupiah.
Kantor Demitra Law Office selaku kuasa hukum dengan pengacara Mahdiyal Hasan, S. H dan Wahyudi Andriko, S. H dalam keterangannya pada Senin, (4/10/2021) menuturkan, kita akan dampingi korban hingga sampai laporan nantinya ke Polda Sumbar.
Menurut Mahdiyal, IC sudah beberapa kali meminta uang kepadanya, korban pun sudah beberapa kali mentransfer melalui rekening dengan iming-iming uang akan dikembalkan berlebih, nyatanya hingga saat ini klien kami belum juga menerima uangnya kembali.
" Total kerugian dari korban Merri dan Rika semenjak bulan Juni lalu yang sudah ditransfer mencapai Rp. 350 juta", ungkapnya.
Sementara itu salah seorang korban Rika Alisman juga menyatakan akan membawa perkara ini keranah hukum apa bila IC tidak memberi kepastian atas pengembalian uangnya.
Tidak hanya saya, mungkin ada orang lain yang juga tertipu oleh IC, katanya dengan nada tegas.
Semoga proses ini bisa cepat berjalan sehingga pelaku bisa mendapatkan ganjajaran dari apa yang telah dia perbuat, pungkasnya.
Dia menduga total korban lebih kurang 33 orang dengan total kerugian keseluruhan sebanyak Rp. 1,5 Miliar .(SRP)
0 komentar:
Posting Komentar