Padang-sumateraline.com- Sepasang Suami istri yang merupakan warga Kota Padang, datangi Polda Sumbar laporkan terduga kasus penipuan investasi bodong.

Korban Ruci Andika beserta istri datangi pada Polda Sumbar pada tanggal  Rabu 10 November dengan No Laporan : LP/B/417/XI/2021/SPKT-SBR, melaporkan saudari KV atas dugaan penipuan Investasi Bodong. 

Melalui Kuasa hukumnya, Mahdiyal Hasan, SH dan Wahyudi Andriko, SH dalam keterangannya pada Kamis, (18/11) mengatakan, Klien kami pada tanggal 10 November 2021 telah melaporkan KV atas dugaan kasus penipuan investasi bodong ke Mapolda Sumbar. 

Semulanya korban dan terlapor merupakan sekawan semenjak SMP, kemudian korban di ajak untuk berbisnis pada awal Januari 2021 yang lalu. Selama perjalanan bisnis tersebut, korban sudah berinvestasi sebanyak 1 Miliar, awalnya korban dimintai uang sebesar Rp. 40 juta untuk bisnis kamar hotel yang teruntuk Reskrim Polda Sumbar. Kemudian korban hanya menyanggupi 20 juta untuk 25 kamar di salah satu Hotel di Kota Bukittinggi, katanya. 

Kemudian KV meminta uang sebesar 20 juta kembali, dengan alasan uang yang sebelumnya salah transfer, dengan iming-iming akan mengembaliakan uang yang sebelumnya. Merasa curiga, korban kemudian menelusuri rekening tersebut ternyata bukan salah transfer, nyatanya uang tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada sipemilik rekening tersebut, dari situ korban semakin curiga, papar pengacara muda tersebut. 

Masih kata dia, dengan semua yang terjadi kami sebagai kuasa hukum pelapor akan membawa perkara ini sampai kepengadilan hingga selesai. 

" Saya meminta kepada penegak hukum untuk cepat memproses permasalah ini, karena sudah banyak merugikan klien kami dan tidak tertutup juga kemungkinan ada korban-korban lainnya", pintanya.

Dirinya menegaskan bahwa ini adalah modus investasi bodong dan kami juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan apa bila sudah mengalami segera laporkan. 

Diakhir dia menjelaskan,  barang bukti dari percapakan pesan whatsap dan bukti transfer sudah kami serahkan, tutupnya. (SRP) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top