Tanah Datar-sumateraline.com (14/11-2021)

Terkait dengan pemberitaan salah satu media online (persada post.com) yang berjudul  di episode 1. Tanah Pusako tinggi dijual  tanpa hak di Nagari Pasie Laweh, yang mana dalam tulisan tersebut yang mengeluarkan statement atau nara sumber  adalah  DA yang diduga urang Sumando dan baru beberapa tahun tinggal dan berdomisili di kenagarian Pasie Laweh.

Di episode ke dua yang berjudul menyoal harta pusako tinggi Pasie Laweh' setelah konfirmasi Ketua KAN dan Pembeli memilih bungkam.

Dalam hal ini  Pembeli yang berinisial SI, saat dikonfirmasi salah satu awak media Persada Post , SI menyerahkan jawaban kepada  kakak sepupunya Bonar Surya Winata, S.sos yang merupakan Kepala Jorong Babussalam Kenagarian Pasie Laweh, dan  juga cucu kandung dari  Yac'ub Samadi Datuak Simarajo.(alm)

Bonar Surya Winata.S.sos saat dikonfirmasi salah satu  awak media  online tersebut, pada hari, Sabtu,13 Desember 2021 dirumah SI, "menyampaikan seluk beluk dan  asal usul dari tanah pusako dan sako di kenagarian Pasie Laweh kepada awak media Persada Post.com

Mendengarkan penyampaian Bonar yang menyangkut harta pusako dan sako di Kenagarian Pasie Laweh, kemudian awak media mengatakan," saya tidak akan ikut dalam persoalan harta pusako dikenagarian Pasie Laweh, dan akan mundur seratus persen katanya,  ketika itu". Ujar  Bonar menirukan.

"Jadi kalau kita berbicara tanah pusako dijual tanpa hak, zaman dahulu orang- orang tua kita  tidak pernah ada membuat pernyataan haknya secara tertulis, dikarenakan ninik-niniak dahulunya hanya mengatakan melalui lisan dan itupun dipercayai oleh penghulu yang lainnya di Nagari Pasie Laweh". Tambahnya.

Wakil Ketua KAN Nagari Pasie Laweh Joni  Azhar Sutan Rajo Lawik saat dikonfirmasi Awak media MataSumbar.com dikediamannya dirumah Banjuang Jorong Tanjuang Lado Ateh Bukik Senin, 13 Desember 2021, mengatakan. "bahwasanya yang dikatakan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka yang turun temurun dari  ninik-ninik moyang  terdahulu. Berbicara tentang tanah di Pasie Laweh termasuk tanah pemberian Yac'ub Samadi  Datuak Simarajo (alm) kepada kaum suku Caniago, harta tersebut sudah dibagi- bagi, baik kepada Adrinis Bakar (kombuk), maupun kepada kaum  lainnya disuku caniago  yang dibawah payung panji Datuk Simarajo"' ', jadi tanah yang atas nama Ardinis Bakar (kombuk) itu bukan termasuk Pusako tinggi, dikarenakan sudah diberikan atau dihibahkan".  Ucap Joni Azhar.

"Disebabkan  secara garis keturunan sesuai statement dari sumber berita "persada post,com"  episode 1 memang  keturunan Datuak Simarajo punah. dalam arti kata habis secara garis keturunan di Minang Kabau (matriakad/ keturunan ibu) tetapi semasa Ya'cub Samadi  Datuak Simarajo (alm) hidup harta pusako tersebut  sudah dibagi-bagi, baik sako maupun pusako di kenagarian Pasie Laweh. agar jangan terjadi perpecahan dan perselisihan diKenagarian Pasie Laweh dikemudian harinya". Ujarnya.

"Kalau kita berbicara adat di Minang Kabau ada yang dikatakan "Adat Salingka Nagari". dan kalau kita berbicara harta pusaka dari Yac'ub Samadi Datuak Simarajo (alm) seluruh harta yang terutama suku caniago adalah harta dari Datuak Simarajo, dan itupun sudah dibagi-bagi  kepada setiap kaum yang dibawahi olehnya" Sampainya

Dan berbicara tentang kebesaran Datuak Simarajo dikenagarian Pasie Laweh, kalau hitam - hitam dan kalau putih- putih yang mana Datuak Simarajo ini adalah pucuk Pimpinan seluruh suku yang ada dikenagarian Pasie Laweh". Imbuhnya.

Jadi kalau kita berbicara tentang menjual tanah pusako tinggi di nagari Pasie Laweh, mana ada hak, karena orang-orang tua dahulunya tidak mempunyai alas hak, hanya dipercayai melalui mulut dan itu diakui oleh penghulu lainnya". TutupJoni Azhar sambil tersenyum.

Pewarta : (Tim)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top