Jakarta, SUMATRALINE — Kelembagaan pengelola zakat sebagai penghimpunan dan pendayagunaan zakat, sepatutnya dioperasionalkan oleh kepengurusan yang amanah dan istiqamah. Hal ini diperlukan untuk tercapainya tata kelola zakat dari segi peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta peningkatan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Kabupaten Limapuluh Kota, sejak 2004 telah membentuk badan amil zakat dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengintegrasikan kelembagaan pengelola zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  dengan membentuk Baznas di daerah. Limapuluh Kota saat ini juga tengah berkemas menyusun Kepengurusan Baznas di tingkat daerah 2022-2027. 

Demikian pokok-pokok pikiran yang mengemuka dalam audiensi Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dengan Ketua Baznas diwakili Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Umum, Nur Chamdani, Kepala Bagian Pertimbangan dan  Rekomendasi Area I Putra Erianto dan Plt. Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Mulya Dwi Harto. Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota didampingi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Usman, Kepala Subbagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Limapuluh Kota Yolla Desvira dan Ratwi Frianti.

Audiensi antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan Baznas Pusat berlangsung di Gedung Baznas, Matraman, Jakarta, Senin (24/01/2022). Setidaknya, dua agenda prioritas yang dibahas dalam audiensi, peningkatan peran Baznas di daerah serta menyongsong penyusunan Kepengurusan Baznas Limapuluh Kota periode 2022-2027. “Kabupaten Limapuluh Kota berharap Baznas di daerah bisa meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus berperan dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Limapuluh Kota,” urai Bupati di depan Pimpinan Baznas. Harapan itu kata Bupati sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang salah satunya menyandarkan pemberdayaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Menyinggung harapan Limapuluh Kota untuk kepengurusan Baznas Limapuluh Kota 2022-2027, Menurut Nur Chamdani setidaknya terdapat empat syarat utama yang harus dimiliki oleh kepengurusan di tingkat pusat dan daerah, antara lain, potensi, kompetensi, professional dan integritas.  Nur Chamdani menambahkan, pertemuan Bupati Limapuluh Kota dengan Pimpinan Baznas dapat menjadi sumber acuan bagi Limapuluh Kota dalam memilih pengurus yang benar-benar membawa keberkahan bagi ummat. Untuk itu, dia mengingatkan kepada pengurus Baznas Daerah untuk meluruskan niat dalam mengemban amanat yang diberikan masyarakat untuk mengurus Zakat, Infaq, Sadaqah.   "Saya berharap terwujudnya sinergitas dan kolaborasi antara Baznas dengan Pemerintah Limapuluh Kota dalam pembangunan zakat nasional", jelas Nur Chamdani.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo mengatakan keberadaan Baznas di tengah masyarakat menandakan Baznas merupakan salah mitra utama Pemerintah Limapuluh Kota dalam mendukung program-program yang telah direncanakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial. Beliau juga menuturkan, terselenggaranya audiensi bersama pimpinan Baznas Pusat ini diharapkan dapat menjaring pengurus Baznas Limapuluh Kota yang benar-benar memberikan dampak positif terhadap masyarakat. "Semoga ikhtiar bersama ini senantiasa terjaga dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin akan lebih kuat kedepannya", tutup Bupati Safaruddin. 

Kabag Kesra Usman menjelaskan seleksi yang diselenggarakan Pemkab Limapuluh Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Limapuluh Kota, untuk Kepengurusan Baznas Limapuluh Kota 2022-2027,  telah terpilih 10 orang, yang tahap selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi  dan wawancara oleh Baznas Pusat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top