Padang-sumateraline.com- Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (10/1/2022) dengan agenda pengusulan hak angket terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah beberapa waktu lalu kandas alias tidak bisa dilanjutkan.

Hal tersebut dikarenakan adanya sejumlah fraksi maupun anggota pengusul yang menarik kembali usulannya dalam rapat tersebut.

Adapun jumlah pengusul hak angket tersebut berjumlah 17 anggota DPRD Sumbar yang terdiri dari empat fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB, Fraksi Nasdem serta Fraksi Demokrat.

Dari keempat fraksi tersebut, tiga fraksi yakni fraksi Gerindra, fraksi PDI Perjuangan dan PKB serta fraksi Nasdem menyatakan menarik kembali usulannya. Sementara hanya Fraksi Demokrat yang bertahan dengan usulan hak angket tersebut.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat mengatakan, dengan ditariknya kembali usulan hak angket oleh sejumlah pengusul, maka penggunaan hak angket terkait surat sumbangan Gubernur tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat.

"Penggunaan hak angket tidak dapat dilanjutkan karena ada sejumlah pengusul yang menarik kembali usulannya," kata Supardi.

Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

"Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi," ujar Supardi.(***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top