Payakumbuh, SUMATRALINE --- Untuk memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menggelar sosialisasi terkait peraturan khusus (Persus) bagi koperasi se Kota Payakumbuh di aula setempat, Rabu (9/11).

Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kadis Koperasi dan UKM M. Faizal didampingi Kabid Koperasi dan UMKM Ade Vianora.

M. Faizal dalam sambutannya menyampaikan terkait kondisi koperasi di Kota Payakumbuh saat ini, dari 142 koperasi yang terdaftar, 65 diantaranya dikategorikan sebagai koperasi aktif, dan dari 65 itu baru ada sebanyak 53 koperasi yang bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun ini.

"Perlu ditingkatkan lagi di tahun depan agar seluruh koperasi bisa menggelar RAT, makanya kita perkuat hari ini, sehingga nanti semua koperasi kita dalam kondisi sehat kelembagaan dan usahanya. Aoperasi bisa memperlihatkan peran aktifnya dalam menghadapi ekonomi ekstren, adanya kekuatan kebersamaan, usaha dan kebutuhan difikirkan bersama. Rasa gotong royong dalam koperasi bisa membuat kuat menghadap tantangan ekonomi kedepan," kata Faizal.

Faizal menambahkan RAT adalah keputusan tertinggi pengurus dan anggota, termasuk pertanggung jawaban pengurus terhadap dinamika dan progres usaha koperasi, disitu bisa diukur seberapa kontribusi koperasi terhadap anggota dan sebaliknya. Seberapa aktifnya anggota dalam menghidupkan koperasinya.

"Koperasi zaman now harus bisa memacu langkah maju kedepan, harus lebih dahulu selangkah. Artinya terkait dengan hal legalitas di koperasi, juga harus memiliki NIB yang mana prosesnya bisa dipandu Pemko di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kemudian perlu juga harus ada peraturan khusus terkait kebijakan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi itu sendiri," tegasnya.

Dalam kegiatan yang di moderatori oleh Kabid Koperasi dan UMKM Ade Vianora itu, juga terjadi dialog yang hangat antara pengurus koperasi yang hadir diantaranya disampaikan oleh Ketua Dekopinda Ujang Asmar yang mengatakan terkait kedepan koperasi itu harus melakukan kaderisasi pengurus karena kondisi hari ini pengurus koperasi itu banyak dari kalangan lansia.

"Dalam pengurusan NIB yang mensyaratkan harus ada NPWP dari pengurus, ini perlu diperjelas oleh pihak kantor pajak apakah ini untuk mengambil pajaknya saja atau bagaimana, dan juga disampaikan terkait gerakan koperasi dalam memperingati hari lahirnya koperasi untuk tahun 2023," kata Ade.

Hadir dalam kegiatan itu sebanyak 13 koperasi dengan berbagai jenis bidang usaha yang juga menyampaikan persoalan-persoalan di koperasi masing-masing dan juga sebagian dari koperasi ini belum memiliki Peraturan Khusus . 

Di akhir kegiatan ini beberapa orang pengurus juga berharap terkait dengan keberlanjutan Perda tentang koperasi yang sudah disepakati dengan anggota DPRD Payakumbuh beberapa tahun lalu. (Humas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top