Payakumbuh, SUMATRALINE --- Akhirnya, Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun 2023 disahkan oleh kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (22/11).

Rapat paripurna yang digelar selama dua hari itu berlangsung khidmat, masing-masing juru bicara fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya dan didengarkan oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda.

Pada Senin (21/11), disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS Nasrul, Gerindra Aprizal, Demokrat Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah, Golkar Yendi Bodra Dt. Parmato Alam, PPP Edward DF, Nasdem Bintang Perjuangan Ahmad Rida, Amanat Kebangkitan Nasional Opetnawati.

Dalam pendapat akhir fraksi, menyampaikan saran, masukan, dan kritikan terhadap program kerja Pemko Payakumbuh. Banyak masukan membangun yang tentunya pro kepada rakyat, apa lagi saat ini fokus pemerintah pusat dan daerah dalam menangani masalah stunting, ekonomi ekstrem, inflasi, dan peningkatan pelayanan publik.

Informasi yang diperoleh media, total APBD Kota Payakumbuh pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 754.157.200.030, sementara itu pada tahun 2022 lalu total APBD Kota Payakumbuh Rp.753 miliar, ada peningkatan tapi tidak banyak.

Pendapatan Daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2023 sebesar Rp. 706.157.200.030, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) 104.160.226.801, pendapatan transfer Rp. 600.196.973.229, dan pendapatan hibah Rp. 1.800.000.000.

Bila dijabarkan, pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah Rp. 12.871.138.863, Retribusi Daerah Rp. 7.800.886.028, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 9.643.493.434, dan lain-lain PAD yang sah Rp. 73.844.708.476.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp. 566.668.988.000 dan pendapatan transfer antar daerah Rp. 33.527.985.229.

Melihat perbedaan besaran pendapatan dan total APBD di 2023, terjadi defisit/surplus anggaran sebesar Rp. 48.000.000.000.

Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus yang memimpin rapat mengatakan proses pembahasan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyampaian nota keuangan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi. Kemudian, raker komisi dan mitra kerja, rapat komisi, rapat internal, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

"Hari ini (kemarin) kita mengambil keputusan terhadap ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2023 yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dan Wulan Denura.

Di sesi wawancara, Hamdi menyebut dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Kota Payakumbuh periode 2017-2022 pada 23 September 2022 lalu, maka pembangunan Kota Payakumbuh untuk sementara tidak mengacu lagi kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tapi kepada rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026.

"Pada tahun 2024 nanti setelah pilkada, kita baru mengikuti pembangunan sesuai dengan visi-misi wali kota periode 2024-2029," katanya.

Hamdi berharap perencanaan yang dibuat bersama-sama ini nantinya bisa linear dengan program nasional, artinya program itu dijawab di daerah hingga di level kelurahan.

"Kita sebagai wakil rakyat tentu akan mengawal program pemko berjalan, sesuai dengan fungsi di DPRD, yakni penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Intinya setiap program harus optimal dijalankan demi kepentingan rakyat," pungkasnya. (Humas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top