Tanah Datar-sumateraline. com (21/12-2022) 

Penuntut Umum Kejari Tanah Datar mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim pengadilan tingkat pertama, dalam pekara korupsi dana Nagari Sungai Jambu. Pada Rabu tanggal 21 Desember 2022 pukul 11.30 wib bertempat di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA

Sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, majelis hakim PN Padang memutuskan : 

1. Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg memutuskan menyatakan terdakwa ELITA D terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. 18 Ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi, penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp50.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan, serta Uang Pengganti sebesar Rp44.949.662,- subsider 6 (enam) bulan.

2. Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg memutuskan menyatakan terdakwa MIRA terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TP Korupsi, penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000,00 subsider 6 (enam) bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp641.168,699,00,- subsider 1 (satu) bulan.

Kasi Intelijen menjelaskan bahwa putusan tersebut jauh di bawah tuntutan dan analisa yuridis Penuntut Umum tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, sehingga putusan kurang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pada tuntutan pada tanggal 14 November 2022, keduanya dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.

Elita dituntut penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda Rp. 400.000.000,- subsider 8 (delapan) bulan kurungan, serta Uang Pengganti sebesar Rp. 44.949.662,- subsider 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sedangkan terdakwa MIRA dituntut penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp641.168,699,00,- subsider 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan.

Kronologi :
Bahwa pada tahun 2017, 2018, dan 2019 tersangka Elita D, S.Sos Binti Dermawan selaku Pj. Wali Nagari Sungai Jambu dan Mira Binti Defrizal selaku Bendahara Nagari Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar telah melakukan pemalsuan rekening koran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan nagari Sungai Jambu, sehingga merugikan keuangan negara yang setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor: SR-2579/PW03/5/2020 tanggal 31 Desember 2021 diketahui sejumlah Rp745.889.435,00 (Tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), ujar Kasi Intelijen. (**) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top