Tanah Datar-sumateraline. com (05/01-2023) 

Rekap akhir tahun Laka Lantas Polres Tanah Datar tercatat 23 orang meninggal Dunia selama tahun 2022, akibat kecelakaan lalu lintas tas. Human Error atau disebabkan kelalaian maka banyaknya terjadi kecelakaan berlalu lintas di wilayah tersebut. 

Hai itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tanah Datar AKP Julisman, SH.MH saat di wancarai rekan media di depan Kantor Lantas Polres Tanah Datar pada Kamis (05/01) 

Kasat Lantas mengatakan, dari 
Data Satlantas Polres Tanahdatar,  terjadi 125 kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Tanahdatar. Dari jumlah kasus itu 23 orang dua orang mengalami luka berat, dan 165 orang lainnya luka ringan. 

" Kasus laka lantas didominasi oleh kendaraan roda dua, dimana faktor manusia atau kelalaian saat berkendara menjadi penyebab utama," ujar AKP Julisman, Kasat Lantas Polres Tanah Datar saat ditemui, Kamis (5/1).

Adapun korban laka lantas didominasi usia produktif, mulai 16 hingga 25 tahun.

" mereka korban laka lantas masih usia muda, dan itu ada juga yang meninggal di jalan raya," tambahnya.

Untuk mengantisipasi agar kejadian kecelakaan lebih minim kedepan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan.

Beberapa langkah antisipasi yang akan dilakukan sebut Kasat, diantaranya bakal melakukan penyuluhan kesekolah maupun masyarakat pada umumnya.

"Kemudian juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah terjadinya balap liar. Termasuk memasang spanduk/baliho maupun sosialisasi melalui media tentang tertib berlalu llintas," sampainya.

Dan yang lebih utama kata Kasat, perhatian orang tua terhadap kepedulian keselamatan terhadap anak terutama yang berada dibawah umur.

"Kita mengajak orang tua untuk bersama menjaga anaknya untuk tidak membawa kendaraan apabila masih di bawah umur," imbaunya. 

Lanjut julisman, mengenai sangsi terhadap pelanggaran berlaluintas di penghujung tahun 2022, tidak melakukan penilangan terhadap pelanggaran di jalan raya. 

Akan tetapi selama tahun baru diperbolehkan menilang bagi pelanggaran seperti tidak memakai helem, berboncengan bertiga lebih dari dua orang bagi kendaraan roda dua, tidak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan mobil, tuturnya. (*/007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top