Tanah Datar-sumateraline. Com (27 Januari 2023) 

Tim Trantula Satuan Narkoba Polres Tanah Datar bergerak cepat, 3 pemuda terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tersebut ketiganya diamankan di sebuah rumah di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis (26/01) sore sekira pukul 17.30 Wib.

Ketiga pelaku kemudian diketahui berinisial AM,21, warga Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai,  Kemudian DV,34, warga Jorong Korong Nan IV Nagari Tanjung Bonai dan RS,30, warga Jorong Balai Diateh,  Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang.

Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri menjelaskan, jika penangkapan tersebut berawal dari petugas yang diperintahkan melakukan  penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku DV,34, yang diduga sering melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika.

Pada Kamis (26/01) sore, petugasmendapatkan Informasi bahwasanya terduga pelaku DV sedang berada di sebuah rumah milik terduga pelaku AM,21, di Jorong Cubadak Randah, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau buo Utara.

Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta menggeledah isi rumah.

"Saat digeledah ditemukan Barang Bukti berupa 29 paket yang diduga Narkotika jenis shabu, yang terdiri dari 28 paket yang dibungkus dengan plastik timah rokok dan satu paket yang dibungkus dengan plastik bening," ujar Kasat, Jumat (27/01).

Selain itu, pada saat melakukan penggeledahan tersebut, yang ikut disaksikan oleh kepala jorong setempat,kKetua pemuda serta masyarakat setempat,  tim juga menamukan satu unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah.

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti kemudiam dibondong Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ketiga Terduga Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi terduga pelaku diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukas Kasat. (007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top