Limapuluh Kota, SUMATRRALINE – Guna meningkatkan pemahaman, kompetensi dan menyatukan persepsi seluruh pemangku adat terutama Niniak Mamak dalam menjalankan tugas dan fungsinya di nagari, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah menyelenggarakan silaturahmi Limbago Adat Luak Limopuluah di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa, (24/01/2023). Silahturahmi yang bertemakan berbagi dan diskusi dalam penetapan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di Luak Limopuluah turut dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Ketua DPRD Deni Asra, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Jufrizal Dt. Bandaro Kayo, Rajo Nan Balimo, Niniak Nan Barompek, Ketua LKAAM Limapuluh Kota Zulhikmi Dt. Rajo Suaro dan Ketua LKAAM Payakumbuh Dt.Parmato Alam.

Bupati Safaruddin dalam sambutannya mengatakan, silahturahmi yang diselenggarakan kali ini dinilai strategis sebagai upaya Pemerintah Daerah bersama LKAAM dalam menyamakan persepsi para pemangku tentang pelaksanaan adat di Luak Nan Bungsu. Bupati Safaruddin juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak dan Niniak Mamak yang bersedia hadir pada pertemuan yang akan mendukung visi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yakni mewujudkan Limapuluh Kota yang madani, beradat, dan berbudaya dalam kerangka ABS-SBK. Kemudian dikatakan Bupati Safaruddin, pertemuan ini hendaknya dapat dipahami secara bersama tentang tugas dan fungsi Limbago Adat agar tidak adanya tumpang tindih tugas dan fungsi sehingga kedepan pemangku adat akan selaras dalam membimbing anak serta kemenakan dan dapat dibina sesuai filsafat adat. "Kita berharap pertemuan ini dapat meluruskan setiap kekeliruan yang terjadi di masyarakat, sehingga dapat meminimalisir konflik adat di Limapuluh Kota," ucap Bupati Safaruddin. 

Sebelumnya, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf mengatakan kepolisian sangat mendukung silaturahmi Limbago Adat Luak Limopuluah sebagai wadah bertukar informasi tentang tugas dan fungsi kelembagaan adat. "Tidak hanya pemahaman para pemangku adat yang perlu ditingkatkan, kami dari kepolisian juga akan lebih memahami aturan adat yang ditetapkan selama ini di ranah Minang," ujar AKBP Ricardo Conrat Yusuf. Ia juga menjelaskan, saat ini Polda Sumbar bersama LKAAM Sumbar bekerja sama dalam mengedepankan _restorative justice_ terhadap tindak pidana ringan, artinya dengan silaturahmi ini dapat membantu kedua belah pihak dapat menyamakan persepsi tentang tugas dan fungsi kepolisian dan LKAAM. (MFS/Tim Kominfo)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top