Padang-sumateraline.com-Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus berhasil amankan seorang wanita dan tiga orang laki-laki dengan  kasus penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Kota Padang 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di hadapan awak media pada Jumat,(17/02/2023) di Ruang Jenderal Hoegeng Lantai IV Polda Sumbar.

Empat orang tersangka terdiri dari satu orang wanita Siska Yunisa sebagai pemilik pangkalan, yang di bantu oleh ke dua pekerja yakni Bambang dan Nonong kemudian Eric sebagai penampung dan di jual kepada masyarakat, jelasnya.
 
Kabid Humas menjelaskan para pelaku menyuntikkan atau memindahkan gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 5,5, kg dan 12kg kilogram non subsidi oleh pemerintah.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 tabung gas 12 berisi, 11 tabung 5,5 berisi, 19 tabung gas 5,5 kosong, 5 tabung ukuran 12kg, 96 tabung 3kg kosong, 13 tabung 12kg sedang pengisian, 14  tabung 3kg sedang pengisian, 16 pasang alat pentil dan potongan pipa, 12 regulator, 50 segel penutup gas putih, 20 segel penutup kuning, 1 alat pembuka per, 50 buah karet tabung gas, timbangan, alat angkut tabung gas, 1 mobil Mitsubishi kuda dan 1 buku tulis 70 Gsm merek garda warna merah berisikan penjualan tabung gas elpiji, paparnya.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, tutupnya (SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top