Lima Puluh Kota, SUMATERALINE -- Dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro bersama ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Adek Nurhadi melakukan penandatanganan nota kesepahaman optimalisasi pelayanan masyarakat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kamis, (16/3/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula pertemuan pengadilan negeri tanjung pati itu turut dihadiri Sekda Widya Putra, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kepala OPD, serta seluruh jajaran pengadilan negeri tanjung pati.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam sambutannya mengucapkan terimakasih serta apresiasi atas inovasi pengadilan negeri tanjung pati dalam memberikan pelayanan serta bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu. "Luar biasa, kita sangat bangga. Ini kali pertama pemkab Limapuluh Kota melakukan penandatanganan Mou dengan Pengadilan negeri tanjung pati. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat," ucapnya

Dilanjutkan Bupati Safaruddin, penandatanganan nota kesepahaman antara pemkab Limapuluh Kota dengan Pengadilan Negeri Tanjung Pati merupakan urusan pemerintahan absolut bidang yustisi, karena itu dia meminta kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti Mou ini dengan rencana kerja tahunan dengan mengacu pada rencana kerja yang menjadi lampiran nota kesepakatan sesuai dengan sumberdaya dan aturan perundangan-undangan. "Ini semangat baru bagi kami, terimakasih kami ucapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati beserta jajaran. Semoga kerjasama ini akan menjadi amal ibadah bagi kita", tukas Bupati Safaruddin.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Adek Nurhadi dalam sambutannya berharap penandatanganan nota kesepakatan ini akan mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat. "Mudah-mudahan ini akan selalu memotifasi kami untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik", harap Adek Nurhadi. (HM/Diskominfo)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top