Padang- Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, mengatakan, Polantas tetap menindak pelanggaran lalu-lintas secara hunting, walaupun Korlantas Polri tidak memperbolehkan razia stasioner.

Dilansir dari media online Rakyatsumbar.id, “Yang dimaksud oleh Korlantas tidak diperkenankan melaksanakan  razia stasioner, yaitu tidak diperbolehkan kita, Polantas menggelar razia di tempat tertentu. Contoh, dengan memasang plang razia, kemudian melaksanakan pemeriksaan dokumen kendaraan seperti yang kemarin-kemarin pernah berlangsung, itu tidak diperbolehkan,” kata Hilman, di Ditlantas Polda Sumbar, Senin, (22/5) siang

Ia melanjutkan, walaupun razia tidak diperbolehkan, tetapi penindakan terhadap pengendara pelanggar lalu-lintas secara hunting tetap dilakukan, apalagi yang tertangkap secara kasat mata melakukan pelanggaran.

“Jadi, masyarakat itu yang perlu pemahaman, perbedaan antara penindakan dengan menggunakan metode razia stasioner, dengan  pelaksanaan penindakan hunting ataupun tertangkap tangan melakukan pelanggaran,” ucap Hilman.

Menurut Hilman, razia stasioner berbeda dengan operasi lalu lintas seperti, Operasi Patuh, Operasi Zebra, dan Operasi Keselamatan. Operasi-operasi tersebut dilaksanakan rutin setiap tahun.

“Operasi Patuh, Operasi Zebra dan Operasi Keselamatan ini adalah bentuk kegiatan yang memang menjadi agenda Kamtibmas, dilaksanakan setiap tahunnya, dengan metode berbeda tidak metode melaksanakan razia. Nama kegiatannya adalah operasi, bukan  razia stasioner,” tuturnya.

Ia menyatakan, penindakan terhadap pengendara pelanggar lalu lintas setiap hari dibenarkan, hanya saja dalam pelaksanaan  ditentukan target, sasaran dan target kegiatan  tersebut

“Penindakan secara hunting, kemudian tertangkap tangan itu dibenarkan oleh Korlantas selama yang bersangkutan atau masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas,” beber Hilman.

Selain itu, sambung Hilman Wijaya, Polantas juga akan melakukan penindakan terhadap 12 pelanggaran secara non elektronik (manual) terhadap pelanggaran aturan lalu-lintas.

“Berkendara dibawah umur, bonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan Ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor over load dan overdimension, Ranmor tanpa plat nomor/palsu,” jelasnya.

Ia mengakhiri, penindakan terhadap 12 pelanggaran secara non elektronik itu berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Sumbar. Penerapan hal itu sudah mulai sosialisasi sambil juga melakukan penindakan

“Alasannya, karena menyebabkan pelanggaran potensi Lakalantas, kedua pelanggaran tersebut tidak dapat dipantau oleh CCTV, contoh anak bawah umur kalau di foto tidak kelihatan bahwa dia anak bawah umur, knalpot racing, kalau di foto tidak kelihatan, kalau di pengadilan bisa komplain, terus tidak pakai plat nomor,” pungkasnya. (byr)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top