Limapuluh Kota, SUMATERALINE — Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Limapuluh Kota melalui Sekretaris Daerah, Widya Putra mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu serentak tahun 2024, tidak itu saja Ia juga mengajak ASN untuk ikut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu, termasuk untuk bijak dalam bermedia sosial (MEDSOS) agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.

Hingga saat ini menurut Widya Putra, netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota masih terjaga dan belum ada hal yang ganjil ataupun keberpihakan pada pihak-pihak tertentu, untuk itu ia berharap kedepannya hal tersebut bisa terus dipertahankan.

Iya, untuk PILEG, PILKADA dan PILPRES kita sebagai pimpinan ASN selalu dan akan selalu mengingatkan kawan-kawan ASN untuk tetap menjaga Netralitas, artinya tidak berpihak namun menyukseskan Pemilu sesuai aturan yang berlaku,” sebut Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Widya Putra, Senin siang 12 Juni 2023 di Kantor Bupati Limapuluh Kota di Kawasan Bukik Limau.

Mantan Camat Payakumbuh Barat itu menambahkan agar ASN selalu berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial (MEDSOS), ketika suatu informasi yang didapat diragukan kebenarannya, maka jangan dibagikan/share ke pihak lain.

” Hati-hati dan bijaklah dalam bermain/menggunakan Media Sosial (MEDSOS), ketika suatu informasi yang didapat diragukan kebenarannya, maka jangan dibagikan/share ke pihak lain.,” Tambahnya.

Beberapa tahun sebelumnya, seorang ASN/PNS di Kabupaten Limapuluh Kota berinisial PW yang merupakan seorang guru di Kecamatan Mungka diduga terlibat dukung mendukung seorang Caleg DPR-RI pada Pileg 17 April 2019 lalu, akibatnya oknum PNS tersebut “diseret” hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan disanksi.

Saat itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebutkan bahwa terkait tidak netralnya salah seorang ASN di Kabupaten Limapuluh Kota yang telah direkomendasikan Bawaslu ke KASN, telah turun hasil/rekomendasi untuk PNS tersebut, yakni sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.

” Iya, sudah turun hasil dari yang kita rekomendasikan ke KASN tersebut, berupa sanksi sedang  penundaan kenaikan gaji selama satu tahun untuk yang bersangkutan/oknum ASN.” Sebut Yori, Jumat siang 27 Desember 2019 lalu melalui sambungan telepon.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top