Padang - Dalam Operasi Zebra Singgalang 2023 yang terhitung mulai 4 September sampai 17 September 2023, Satlantas Polresta Padang telah mengkandangkan sebanyak 642 kendaraan dan mengeluarkan teguran sebanyak 1400 berkas ke pengendara.

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan Selasa (19/9/2023), Operasi Zebra Singgalang 2023 telah berakhir, Pihaknya telag mengeluarkan 1400 teguran, mengkandangkan 642 Kendaraan, menilang manual sebanyak 974.

"Tidak itu saja kita juga telah menilang di Etle Statis sebanyak 323 dan melakukan penilangan Etle Mobile sebanyak 448, yang paling banyak kita tilang adalah pengendara roda dua,"ujarnya.

AKP Alfin menjelaskan, dibandingkan Operasi  Zebra Singgalang di tahun 2022, dimana TMC (Traffic Management Center ) Polresta Padang mencatat pelanggaran lalu lintas dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ada sekitar 308  pelanggaran dan teguran ada sekitar 1.680.

"Jadi kita pastikan Angka pelanggaran di Kota Padang  ini naik dibanding tahun sebelumnya, kita garis bawahi Memang di 2022 tidak ada penindakan tilang, hanya teguran, tapi tetap saja naik karena penilang sewaktu itu dilarang hanya teguran,"jelasnya.

Penindakan yang dilakukan petugas kepolisian didominasi oleh pengendara roda dua dengan pelanggaran kasat mata berupa melawan arus dan tidak memakai helm, serta memakai knalpot brong, dan juga tidak memakai plat

"Tujuan operasi Zebra Singgalang 2023 adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin para pengguna jalan khususnya di Kota Padang," ujarnya.

Kesadaran berlalulintas masyarakat di Kota Padang  sudah semakin meningkat dibuktikan dengan etika berkendara sudah banyak ditemukan di jalan dimulai dari siap diri, surat – surat, siap kendaraan kelengkapan ranmor dan siap alam selalu berhati hati saat berkendara

"Saya berharap berharap kondisi ini semakin meningkat terus dan diikuti juga pembangunan infrastruktur jalan yang memadai di Kota Padang, kami juga akan terus meningkatkan penertiban penertiban yang tujuannya untuk memberi efek jera bagi pengguna jalan yang melanggar dan tidak melanggar lagi dengan menilang bahwa dikandangkan kendaraanya," ujarnya.(Rls)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top