Tanah Datar-sumateraline. Com (21 Oktober 2023) 

Satuan Polisi Polres Tanah Datar kembali meringkus tiga orang tersangka tindak pidana pencurian, Kamis (19/10), sekira pukul 10.30 WIB, atau hanya satu jam setelah kejadian.

Ketiga tersangka itu berinisial IB (41) warga Kecamatan 
Lubuak Sikapiang Kabupaten Pasaman Timur, M (50) warga Kecamatan Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi dan F (43) Ngari Padang Lua Kecamatan Banuampu Kabupaten Agam Bukittinggi.

Kapolsek Sungai Tarab  Jum'at (20/10) membenarkan sudah menangkap tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
 
Kapoksek Iptu Hendra. SH, menyebutkan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan polisi  Nomor : Lp/19/K/X/2023/Spkt, Polsek Sungai Tarab.

"korban Gusni Fitri Nengsih lansung membuat laporan polisi saat menyadari satu unit Hand Phone nya hilang," ujar Iptu Hendra SH.

Tindak pidana pencurian yang menimpa korban Gusni Fitri Nengsih terjadi disalah satu bus umum saat hendak menuju ke Bukittinggi, ada seorang lelaki yang menawarkan tempat duduk pada korban.

Tanpa menaruh curiga korban duduk pada bangku yang sama dengan tersangka, ketika sampai di  pada bangku yang ditawarkan tersangka.

"Tersangka ini lalu turun di depan Puskesmas Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, melihat hal itu supir bus umum curiga dan memberitahukan pada korban," ujarnya.

Pada Saat kejadian menurut Saksi korban baru menyadari satu unit hand phone telah berpindah tangan atau dicuri dan minta supir bus kembali mengantarkan pada lokasi tersangka turun.

Berdasarkan keterangan masyarakat, tersangka setelah turun dari bus lansung naik minibus merk Avanza No Pol B 3100 ALT.

Kapolsek Sengai Tarab, saat mendengar laporan korban bergerak cepat meneruskan informasi pencurian tersebut ke Polres Tanah Datar dan Polsek jajaran diwilayah hukum Polres Tanah Datar.

"Ketiga tersangka diringkus anggota Polsek V Kaum saat melihat mobil dengan ciri yang sama sedang melintas," katanya.
 
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit Hand Phone (HP) dan satu unit minibus merk Avanza.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti untuk sementara sudah diamankan di Mapolsek Sengai Tarab.

"Terhadap ketiga pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP., dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun.1," Ujar Kapoksek Iptu Hendra. SH, melalui rilis Kabag Humas Polres Tanah Datar kepada awak media ini pada Sabtu dini hari.(*/007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top