Sumateraline.com,Kabupaten Solok – Bupati Solok Epyardi Asda sangat miris melihat banyaknya barang bukti narkoba di musnahkan, hal ini berarti masih merajalelanya dan beredar luasnya narkoba di wilayah Solok.

Untuk itu perlu kewaspadaaan kedepan agar barang haram ini dibasmi habis, semoga kedepan peredarannya juga semakin berkurang, tegas Epyardi Asda dalam sambutannya ketika ikut pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Kejaksaan Negeri Solok di Pandan Ujung Kota Solok, Kamis (12/10/23).

Untuk itu lanjut Bupati Epyardi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka membasmi narkoba khususnya di Solok.

Kedepan agar bebas dari peredaran narkoba serta membantu untuk menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi dalam kondisi aman dan damai. Terutama kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat mari bersama kita awasi generasi muda agar terbebas dari narkoba yang sangat membahayakan,”tukuk Bupati.

Sementara Kasi Seksi barang bukti dan barang rampasan Hamdika Wiradi Putra, SH, MH.
laporannya mengatakan Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi Jaksa sebagaimana di atur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.

Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan bersama untuk berkomtribusi secara positif dalam proses penegakan hukum,”imbuh Hamdika.

Kesempatan tersebut secara serentak Bupati Epyardi Asda, Wali Kota Solok diwakili Nova Elvino, Kajari Solok Andi Metrawijaya dan lainnya membakar dan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 56 Kg, Minuman Beralkohol, Pakaian dan Senjata Tajam.(adm)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top