Payakumbuh, SUMATERALINE - Guna menata perizinan persetujuan Sumber Daya Air yang sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023, Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). 

Dirut PAMTIGO Khairul Ikhwan mengatakan terdapat dua tema yang dibahas dalam kegiatan yang digelar Rabu (08/11/2023) dan Kamis (09/11/2023) tersebut. 

"Pertama itu terkait FKP SIPA Sungai Dareh, Batang Tabik, Sikamurunciang dan Balai Panjang," kata Khairul usai pelaksanaan FKP SIPA, Kamis (09/11/2023).

Pada kegiatan ini hadir Pj Wako Payakumbuh Jasman yang diwakili Kepala Bagian Organisasi David Bachri serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yakni Dinas PUPR,  Bagian Perekonomian, Camat , Lurah, LPM, tokoh masyarakat daerah, terkait dan pemilik lahan atau sumber air baku.

Tema kedua, sambung Khairul, FKP SIPA pengeboran sumur dalam air tanah yang berlokasi di Napar, Parik Muko Aia dan Balai Panjang.

"Tujuan FKP Pengurusan SIPA ini adalah salah satu persyaratan untuk rekomendasi teknis perpanjangan atau perizinan baru pengusahaan sumber daya air baku," katanya.

Ia mengatakan pengurusan SIPA ini adalah untuk mewujudkan Permen PUPR No 3 tahun 2023 Tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Sumber Daya Air. Kegiatan tersebut dilakukan dengan hasil penandatanganan berita acara kegiatan FKP. (Humas)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top