Padang, SUMATERALINE --
Sebagai upaya menerapkan keadilan restoratif di tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan inovasi yang mengusung program Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Plus disingkat "RJ Plus" atau dengan nama lain Rajo Labiah bagi pelaku tindak pidana ringan di Sumatera Barat. Diluncurkan di Istana Gubernuran, Senin sore, (20/11/2023), peluncuran RJ Plus dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan Pemprov, Badan Amil Zakat Nasional Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Rumah Sakit H B Saanin Padang, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap inovasi Kejaksaan Tinggi Sumbar, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo tampak hadir langsung didampingi Kepala Kesbangpol Joni Amir.

Gubernur Mahyeldi menyambut baik program RJ Plus yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Bersifat kolaboratif, ia menilai inovasi ini sungguh luar biasa dengan memperlihatkan tekad positif Kejaksaan dalam memperbaiki sistim peradilan. Ia berharap dengan program tersebut masyarakat yang terjerat kasus pidana ringan bisa mendapatkan keadilan. "Program ini merupakan inovasi luar biasa yang mampu meramu serta memberdayakan segala potensi yang ada untuk membina warga, saya pesankan kepada sekretaris provinsi dan daerah agar melakukan penguatan dan sosialisasi sesegara mungkin," ucapnya. Selain itu Mahyeldi membeberkan, tren angka kejahatan di Sumbar dalam tiga tahun terakhir mencapai 10.000 kasus, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga harus terus ditekan salah satunya melalui inovasi Rajo Labiah.

Sementara itu, Kajati Sumbar Asnawi dalam sambutannya mengatakan, Program Rajo Labiah ini, para terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan. "Jadi kami saling bersinergi dengan instansi lain guna mendukung program RJ Plus ini agar subjek penerima program RJ mendapatkan akses pelatihan kerja, bantuan, serta rehabilitasi (bagi perkara narkotika)," katanya.

Lebih lanjut Asnawi menjelaskan keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu di penjara. "Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba," jelasnya. Asnawi menyampaikan, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif diantaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban. Ia mengatakan untuk tahap awal program RJ Plus akan diterapkan di Padang, dan secara bertahap akan diterapkan di daerah lain yang ada di Sumbar.

Bupati Safaruddin setelah launching program Rajo Labiah menyambut dengan antusias inovasi yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. "Inovasi ini dinilai strategis dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan melibatkan Niniak Mamak, sehingga akan mengintervensi angka kriminal yang marak terjadi akhir-akhir ini," ungkapnya. Bupati berharap, pasca penandatangan MoU di tingkat provinsi, program Rajo Labiah diharapkan dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. (MFS/Kominfo)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top