Kabupaten Solok – Guna mempercepat laporan keuangan agar dapat diselesaikan sebelum tanggal 10 Maret 2024, mewakili Bupati Solok, Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang digelar pada Selasa (09/01/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah.
Dalam arahannya Sekdakab. Medison menyampaikan bahwa, “percepatan laporan keuangan agar dapat diselesaikan sebelum tanggal 10 Maret karena tahun ini menargetkan agar Kabupaten Solok berada pada urutan 3 besar Pemerintah Daerah yang menyerahkan Laporan Keuangan ke BPK.”
Lanjutnya, pada penilaian Ombudsman Pemkab. Solok berhasil mendapatkan peringkat satu di Sumatera Barat dan nomor 28 ditingkat Nasional dengan nilai 95,08 dan saat itu yang dinilai adalah beberapa OPD.
“Yakni Dinas Kesehatan mendapat nilai 98,25, Dinas Sosial mendapat nilai 90,42, Dinas Pendidikan mendapat nilai 92,49, Disdukcapil mendapat nilai 95,54, DPMPTSP Naker mendapat nilai 95,94, Puskesmas Jua Gaek mendapat nilai 97,84, Puskesmas Alahan Panjang mendapat nilai 98,25,” ungkap Medison.
Dalam Rakor tersebut juga dihadiri oleh Asisten I, Drs. Syahrial, MM, Asisten II, Deni Prihatni, ST, MT, Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin S. Sos, M. Si, Staf Ahli Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Eva Nasri, SH, MM, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah dan Sekretaris OPD se-Kabupaten Solok.
0 komentar:
Posting Komentar