Tanah Datar-Sumateraline. Com (10 Juni 2024) 

Wartawan Se Kabupaten Tanah Datar sampaikan aspirasi ke DPRD dalam menyikapi RUU Perubahan dan UU Nomor 32 Tahun 2002. Kedatangan wartawan di sambut Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan  Saidani, didampingi Sekwan DPRD Yuhardi di Aula Kantor DPRD setempat Pagaruyung Batusangkar. Senin (10/5/24) 

Ketua PWI Yudaferi dan Ketua KWRI Bonar Surya Winata, S.Sos mengatakan, kami Wartawan Tanah Datar yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi kami terkait dengan Rancangan RUU perubahan dan  UU Nomor 32 tentang Penyiaran. 

Rancangan Undang Undang (RUU) tersebut kami minta dihentikan, karena sekarang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, dan dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers.

"Kami minta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal-pasalnya yang mengebiri (melemahkan) tugas-tugas jurnalistik," ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, bersama Ketua KWRI Bonar Surya Winata. 

Senada dengan itu Ketua KWRI Bonar Surya Winata juga mengatakan, Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan inisiatif DPR tersebut, bertentangan dengan UU Pers dan menghambat kebebasan pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B ayat dua, yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi jurnalistik. Pasal ini dianggap ambigu dan berpotensi menjadi alat, untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Kita memandang, pasal yang menimbulkan keraguan, kekaburan, ketidakjelasan (Ambigu) ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," tegas Bonar Surya Winata. 

Selain itu, mereka menyoroti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dalam UU Pers dilakukan melalui Dewan Pers, namun dalam RUU ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dianggap berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, karena KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anton Yondra menyatakan, nota keberatan yang ditandatangani para wartawan akan turut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI.

Anton Yondra menyatakan aspirasi dari insan pers Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran, dan induk organisasi profesi pers.

"Terkait RUU yang dipermasalahkan itu sedang dibahas Komisi I DPR, apa yang menjadi harapan insan pers Tanah Datar, DPRD akan menyalurkan aspirasi, dan segera mengirimkan surat penolakan dengan surat pengantar dari DPRD, dan ditembuskan ke Dewan Pers, KPI, dan organisasi profesi jurnalis," katanya.

Anton menegaskan, DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat, namun prinsipnya DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.

DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut, ujarnya lagi. 

Sebelumnya para Wartawan ini berkumpul di Kantor Sekretariat masing-masing PWI dan KWRI di sampingi Gedung Indo Jolito, berangkat menuju Kantor DPRD di Pagaruyung, dikawal oleh Kepolisian Polres Tanah Datar dengan menurunkan personil sebanyak 20 orang untuk pengamanan.(tim) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top