Tanah Datar-Sumateraline. Com (02 Juni 2024) 

Wartawan Tanah Datar tolak Undang-undang tentang Penyiaran, berita ini lansung mencuat di kalangan insan pers dan menjadi momok bagi awak media dari berbagai organisasi pers. Salah satu yang menolak keras adalah insan Pers Kabupaten Tanah Datar. 


Seperti yang di sampaikan Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri dan Ketua KWRI Tanah Datar Bonar Surya Winata pada kegiatan jumpa pers di aula Dinas Parpora, Senin (03/6) mengatakan bahwa kita sepakat untuk menolak Draft UU Penyiaran yang baru ini.

“Pada pertemuan ini, saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kita akan lakukan Hearing dengan DPRD Tanah Datar melalui ketuanya dan komisi yang terkait. Kita selaku insan pers Tanah Datar yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan menolak keras RUU Penyiaran tersebut, seperti kabupaten kota lainnya. Ini merupakan hal yang menghambat dan mengkebiri kebebasan pers bagi pelaku insan pers, dan ada tiga poin nanti yang akan kita sampaikan ke DPRD terkait penolakan RUU PERS tersebut,” ujar Yuldaveri.

Senada dengan itu Ketua KWRI Tanah Datar Bonar Surya Winata, S.Sos mengutuk keras akan hal tersebut. 

“Kita sepakat bersama melalui aliansi pera Tanah Datar untuk menolak keras RUU tersebut. Apabila rancangan ini di sahkan oleh DPR RI, maka yang terjadi adalah pengekangan dan mengkebiri hak dari pada wartawan tersebut untuk bekerja. Ini tidak sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999. Kita coba Hearing dengan DPRD Tanah Datar, namun apabila tidak ada tanggapan maka kita akan menindaklanjutinya dengan membawa rekan-rekan jurnalis untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi,” papar Bonar.

Hal ini disampaikan saat pertemuan dengan Wartawan Tanah Datar yang di hadiri seluruh Insan Pers yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan di Kabupaten Tanah Datar. (tim) 

 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top