Tanah Datar-sumateraline. Com ( 15 November 2024) 

Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Tanah Datar telah dilakukan secara optimal dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada. 

Hal ini disampaikan Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi saat pembukaan kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting (AKS) Tahap II di aula BPKD di Pagaruyung, Kamis (14/11/2024). 

"Kerja optimal ini dibuktikan dengan penurunan angka stunting dari 18,9% menjadi 18,5%. Penurunan 0,4% bukanlah angka yang kecil, karena tidak semua daerah yang mampu melakukannya, bahkan ada daerah yang cenderung naik, karena itu ini merupakan sebuah prestasi juga," kata Arry. 

Namun, tambah Arry, sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat tahun 2024 angka prevalensi stunting ada pada angka 14%, tentunya kita terus dituntut untuk mencapainya. 

"Semua lini harus terus bergerak dan bekerjasama untuk melakukan Percepatan Penurunan Stunting secara konvergensi agar kita tetap bisa membangun generasi masa depan Tanah Datar yang unggul, berdaya saing dan berkualitas," sampainya. 

Kemudian Arry berharap dengan diseminasi hasil audit kasus stunting dilaksanakan dan diikuti dengan baik guna mengetahui faktor penyebab dan potensi terjadinya stunting.

"Kami yakin dan optimis dengan mengetahui faktor penyebab terjadinya stunting dari pandangan para pakar kita dapat merumuskan strategi penurunan angka stunting, karena itu kita dituntut lakukan analisis yang baik dan lakukan rencana tindaklanjut atas hasil audit kasus stunting ini," harap Pjs. Bupati. 

Sebelumnya Kepala Dinas PMDPPKB Abdurahman Hadi menyampaikan, dari hasil audit dari 32 sasaran audit stunting  yang terdiri dari Ibu - ibu dan balita, tim pakar menemukan 8 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih dalam lagi. 

"Sampel ditangani di RSUD M. Ali Hanafiah yang terdiri dari 3 ibu-ibu dan 5 orang Balita. Makanya dengan kegiatan ini kita bersama informasi dari tim audit dan tim pakar langkah apa yang perlu dilakukan," ujarnya. 

Turut hadir Sekda Tanah Datar, Pjs. Ketua TP PKK, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tanah Datar, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Kepala Puskesmas dan undangan lainnya. (*/007-n) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top