Kabupaten Sijunjung - Personil Kodim 0310/SS dan Polres Kabupaten Sijunjung telah melakukan penangkapan terhadap Pengedar serta pemakai narkoba di jalan Simpang Pulasan Jorong Koto baru, Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan dilakukan Pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Pasi Intel Kodim 0310/SS Lettu Arm Indespa bersama Anggota unit Intel dan Polres Kabupaten Sijunjung dipimpin Kasat Narkoba AKP Elfison.

Dalam keterangan Komandan Kodim 0310/SS Letkol Inf.Reno Handoko melalui Pasi Intel Kodim 0310/SS, Lettu Arm Indespa mengatakan, berawal dari banyaknya laporan masyarakat melalui Babinsa setempat Yaitu Serda Dino Saputra, bahwa kerap terjadi remaja atau muda mudi bertransaksi dan memakai narkoba.

"Selain pemakai kami juga mendapatkan adanya informasi pengedar Narkoba jenis sabu di kenagarian Pulasan tersebut," ungkap Pasi Intel Indespa.

Dari keresahan warga tersebut lalu Serda Dino efendi melaporkan Hal tersebut kepada Pasi intel Kodim 0310/SS bahwa ada terduga pengedar narkoba dan pemakai yang berada di perumahan warga dekat dari Koramil 09/Tanjung gadang Kodim 0310/SS. Kemudian kami selajutnya melaporkan hal tersebut kepada Komandan Kodim 0310/SS Letkol Inf Reno Handoko S.E dan Dandim perintahkan untuk berkoordinasi dengan Kasat narkoba Polres Sijunjung yakni AKP Elfison untuk melakukan penangkapan, jelasnya.

Masih kata Pasi Intel, Tim Gabungan Polres Sijunjung dan Kodim 0310/SS pada saat penangkapan tersebut turut disaksikan oleh Babinsa 09/Tanjung Gadang Serda Dino yang berkordinasi dengan warga dan pak Jorong Pulasan untuk melakukan penggeledahan.

Dua orang yang berhasil diamankan yaitu Yulizar Efendi (52) dan Yori Dwipayana(30) dengan barang bukti Lima buah pac plastik klip warna bening, Satu kotak kaca pirek yang berjumlah 49 buah, 3 alat hisap bong, korek api gas, 2 plastik klip berisikan sabu seberat 2,5 gram, 1 Kaca pirex sisa pakai, 1 unit handphone android.

Komandan Kodim berpesan melalui Pasi Intel menghimbau para remaja untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum/penyakit masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perkelahian, pencurian, mengkonsumsi alkohol (miras) dan menjauhi pergaulan bebas. Untuk itu para remaja agar melakukan kegiatan hal - hal yang positif, tutupnya.(SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top