Padang – Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.T.S (46), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 23.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di pinggir Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar AKP Martadius.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Humasrestapadang)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top