Padang - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial JM (23), warga Bandes Batu Kasek Pangambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir rel kereta api belakang SMA Adabiah, Jalan Jati Adabiah No.1, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H.

Martadius mengungkapkan, Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka terkait kepemilikan sabu, tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi akurat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap JM dan melakukan penggeledahan.

Dirinya menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, 6 lembar plastik klip bening kosong, serta 1 unit handphone Android merek Oppo warna biru. Dari hasil interogasi awal, JM mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

" Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ungkapnya.

Kasat Narkoba Polresta Padang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.(*)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top