
Padang - Seperti halnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Aries Syamsu. Kepala Satuan Kerja( Kasatker) PJN I Sumbar Andi Mulya Rusli juga tidak menjawab alias diam membisu. Tentu ini menjadi sebuah tanda tanya bagi masyarakat dan awak media.
Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Batang Gadis yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Sumatera Barat terus menjadi sorotan.
Awak media juga terus melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BPJN I Sumbar melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-631X-XXXX pada Jumat, (20/6) tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Sikap diam dari pejabat publik tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, publik berhak mengetahui perkembangan dan penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek atas dugaan penyimpangan teknis di lapangan.
Proyek jembatan yang didanai dari anggaran negara itu dilaporkan memiliki sejumlah kejanggalan mulai dari kualitas pasangan struktur hingga kelayakan material yang digunakan, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh beberapa media.
Keterbukaan informasi menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas publik, terutama dalam pengelolaan proyek infrastruktur berskala besar. Oleh karena itu, awak media tetap berkomitmen untuk terus menelusuri dan menghadirkan laporan yang kredibel kepada masyarakat.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar