
Padang - Setelah menanti puluhan tahun lamanya, akhirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat berhasil mendapatkan legalitas berupa surat izin pemanfaatan lahan yang selama ini di atasnya berdiri kantor PWI Sumbar di Jl. Bagindo Aziz Chan No.8 A, Padang.
Izin pemanfaatan lahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang Nomor 36/Tahun 2025 tertanggal 5 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Fadly Amran.
“Alhamdulillah, berkat kegigihan semua pengurus, surat legalitas lahan yang di atasnya berdiri kantor PWI Sumbar itu, akhirnya keluar juga. Untuk itu, PWI Sumbar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Pemerintah Kota Padang yang sudah mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan itu untuk PWI Sumbar,” ujar Ketua PWI Sumbar, Widya Navies usai menerima SK itu dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa, di ruang kerjanya, Kamis (5/6/2025).
Mendapatkan surat izin pemanfaatan lahan itu, menurut Widya Navies, bukanlah urusan gampang. Butuh waktu yang lumayan panjang.
Langkah awal yang dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan kepada Wali Kota Padang. Kemudian berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Negara Kota Padang, termasuk dengan wali kota. Diskusi dengan OPD-OPD terkait permintaan legalitas itu tidak hanya sekali, tapi dilakukan secara intens sampai akhirnya SK itu diterbitkan.
Lebih jauh Widya Navies mengatakan, sebetulnya legalitas lahan kantor PWI Sumbar itu sudah sangat lama didambakan. Buktinya, sejak kantor PWI itu berdiri pada tahun 1970-an, sudah silih berganti pengurus PWI Sumbar yang mengurusnya. Hanya saja, upaya-upaya yang dilakukan selalu kandas.
Karena itulah, kata Widya Navies, ketika diamanahkan menjadi Ketua PWI Sumbar, ia bersama jajaran pengurus lainnya bertekad dan menjadikan pengurusan legalitas lahan kantor PWI Sumbar itu salah satu program prioritas. (***)
0 komentar:
Posting Komentar