Tanah Datar - Sumatraline. Com  ( 15 Juli 2025 ) 

Musyawarah Nagari (Musnag) dalam rangka perencanaan Pembangunan untuk RKP 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah ( DU-RKP ) untuk tahun 2027 yang sedang berlangsung di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gurun. Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Selasa (15/7/25) 

Saat Pembukaan Musyawarah Nagari Ketua BPRN Gurun Eldiman menyatakan, "sebelum Musnag diselenggarakan kita sudah melaksanakan Musjor untuk menyerap aspirasi dan menghimpun semua usulan dari masyarakat, dimulai dari bawah sehingga betul-betul tau apa yang dibutuhkan sekali oleh masyarakat, "kata Ketua BPRN Gurun Eldiman. 

Dasar hukum melaksankan musyawarah nagari, UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 6 tahun 2014.
Permendagri No 114 tahun 2014. Permendagri No 110 tahun 2016. Permendes No 16 tahun 1019. Permendes No 21 tahun 2020.

"Dan peraturan Dearah Kabupaten Tanah Datar No 4 tahun 2021 tentang RPJMD. Peraturan Bupati Tanah Datar No 50 tahun 2015. Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 tahun 2019 RPJMN. 
Peraturan Bupati Tanah Datar No 31 tahun 2019, "ujarnya. 

Sementara itu Wali Nagari Gurun Emas Dafri dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan efisiensi Desa sekarang sangat terbatas, kita memang berharap bantuan dari anggota DPRD yang ada di Dapil 4 ini, meskipun kita tau dana Pokir anggota Dewan untuk tahun 2025 ini tidak ada sama sekali karena efisiensi anggaran. 

"Kami mohon kepada anggota DPRD yang hadir hari ini supaya disampaikan kepada anggota Dewan yang lainnya, bahwa kita sangat berharap sekali untuk kemajuan pembangunan nagari Gurun, fisik maupun non fisik, "harap Wali Nagari Emas Dafri. 
(Oo7) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top