
Tanah Datar - Sumateraline. Com (21 Juli 2025)
Musyawarah Nagari (Musnag) Nagari Padang Laweh dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) untuk tahun 2027 yang sedang berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Padang Laweh. Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Senin (21/7/25).
Wali Nagari Padang Laweh Rahmad Febri Jeni, S.Sy Dt. Barah Bangso dalam sambutannya menyampaikan, laporan hasil musyawarah nagari (Musnag Rembug Stunting) jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab lansung terjadinya Stunting (Intervebnsi Spesifiki).
Penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran (remaja putrid, calon pengantin, ibu hamil, menyusui dan nifas, bayi usia 0-59 bulan. Pantauan tumbuh kembang balita. Sosialisasi dan penyuluhan pendamping pemberian makan bayi dan anak inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makan keluarga bergizi seimbang), sampainya.
Wali Nagari Rahmad Febri menambahkan, kita adakan pelatihan pengelola makanan pendamping air susu ibu mengunakan pangan lokal. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) penyuluhan diutamakan bahan lokal dan diolah sendiri untuk bayi usia 6-59 bulan, dan masih banyak yang lainnya, "tambah Rahmad Febri.
Wali Nagari Rahmad Febri juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dengan api karena sekarang musim kemarau. Hati-hati membakar,
kalau meninggalkan rumah periksa kompor, listrik, pastikan api tidak ada, bagi yang merokok jangan buang puntung rokok sebarangan pastikan apinya mati, himbau nya.
Sebelumnya saat membuka Musnag nagari, Ketua BPRN Nagari Padang Laweh Harnulis, Dt. Batuah mengatakan, dasar hukum melaksanakan Musyawarah Nagari untuk RKP 2016 dan DU-RKP tahun 2027 ini adalah, UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No 6 tahun 2014. Permendagri No 114 tahun 2014. Permendagri No 110 tahun 2016. Permendes No 16 tahun 2019. Permendes No 21 tahun 2020.
"Dan peraturan Dearah Kabupaten Tanah Datar No 4 tahun 2021 tentang RPJMD. Peraturan Bupati Tanah Datar No 50 tahun 2015. Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 tahun 2019 RPJMN.
Peraturan Bupati Tanah Datar No 31 tahun 2019, "ketua BPRN Nagari Padang Laweh.
Dalam arahannya, Camat Salimpaung diwakili Kasi PMD Ramli mengatakan, kegiatan Musyawarah Nagari (Musnag) nagari untuk RKP tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) tahun 2027 ini sebelumnya telah dimulai dengan (Musjor)
Dalam menyusun RPJMN harus sejalan dengan RPJMD pemerintah Kabupaten, terkait efisiensi anggaran, apa yang kita usulkan betul-betul yang dibutuhkan oleh orang banyak bukan kebutuhan pribadi atau golongan, karena tidak semua usulan bisa terealisasi, karena sekarang anggaran terbatas, ujar Kasi PMD.
Turut hadir saat itu Forkopimca, Camat Sungai Tarab diwakili Kasi PMD Ramli, Danramil diwakili Babinsa, Kapolsek diwakili Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, UPT Puskesmas, UPT Sekolah, BPRN, KAN, Ninik mamak dan Bundo Kanduang, Mahasiswa KKN UIN Imam Bonjol dan undangan lainnya. (oo7)
0 komentar:
Posting Komentar