Padang — Suasana Jalan Raya Indarung, tepat di depan Mapolsek Lubuk Kilangan, tampak tidak biasa pada Selasa pagi (5/8). Sejumlah kendaraan dihentikan satu per satu oleh petugas gabungan. Bukan karena pelanggaran lalu lintas, melainkan karena iklan stiker besar yang terpasang di bodi mobil—dan lebih penting lagi, karena pajak reklamenya belum dilunasi.
Operasi ini digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, bekerja sama dengan Polresta Padang, Jasa Raharja, dan Samsat. Penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Singgalang 2025, yang tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menertibkan kewajiban perpajakan, khususnya pajak reklame berjalan.
Sasar Merek-Merek Ternama yang Menunggak
Kepala Bidang Pelaporan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menegaskan bahwa razia menyasar kendaraan komersial yang membawa stiker iklan dari berbagai brand ternama namun belum menunaikan kewajiban pajaknya.
“Hari ini kami lakukan penertiban reklame berjalan di wilayah Lubuk Kilangan. Kami temukan beberapa merek besar seperti Maxim, Vidoran, Mama Lemon, dan lainnya, yang belum melunasi pajak reklamenya. Stiker langsung kami copot di tempat,” ungkap Ikrar di lokasi razia.
Ia menyebutkan, penindakan dilakukan setelah rangkaian peringatan sebelumnya tak diindahkan. Mulai dari teguran lisan, surat peringatan resmi, hingga akhirnya penindakan langsung di lapangan.
Prosedur: Cek di Tempat, Tindak Langsung
Dalam operasi tersebut, petugas memberhentikan kendaraan secara acak yang terindikasi membawa stiker iklan. Legalitas pembayaran pajak reklame langsung diperiksa di tempat. Jika ditemukan belum dibayar atau masa berlaku telah habis, tindakan tegas diambil tanpa kompromi.
“Kami verifikasi di tempat. Jika terbukti belum membayar, langsung kami lepas stikernya. Tidak ada toleransi,” tegas Ikrar.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus sinyal keras kepada para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan mereka.
Reklame Berjalan Tetap Objek Pajak
Bapenda menegaskan bahwa reklame yang ditempel pada kendaraan tetap termasuk dalam objek pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang. Meski bersifat mobile dan tidak menetap seperti baliho atau papan iklan, reklame jenis ini tetap harus dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Banyak yang belum menyadari bahwa reklame berjalan tetap wajib pajak. Padahal kontribusinya besar untuk pendapatan daerah,” imbuh Ikrar.
Razia Akan Diperluas ke Wilayah Lain
Bapenda memastikan razia serupa akan digelar secara berkelanjutan di titik-titik strategis lain, termasuk kawasan pusat kota dan jalur padat lalu lintas. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha.
“Ini bagian dari upaya kami menertibkan potensi pendapatan daerah yang selama ini sering luput dari pengawasan,” ujar Ikrar.
Pajak Reklame, Sumber PAD yang Kerap Diabaikan
Reklame berjalan kini menjadi sarana promosi populer bagi berbagai sektor usaha, mulai dari aplikasi transportasi online hingga produk rumah tangga. Namun karena bersifat tidak menetap, pengawasan terhadap objek ini lebih menantang dibanding baliho atau spanduk konvensional.
Meski begitu, potensi penerimaan dari pajak reklame berjalan tidak bisa dianggap remeh. Dana ini berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan adanya penertiban ini, Bapenda berharap pemilik kendaraan dan pemilik usaha lebih memahami bahwa promosi bisnis harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan, terutama dalam hal kewajiban perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar