Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkomitmen memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin terbebas dari aktivitas hewan ternak.
Keberadaan sapi maupun kambing di kawasan TPA menjadi perhatian serius, mengingat hewan-hewan tersebut kerap memakan sampah.
Kondisi ini menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat karena daging ternak yang terkontaminasi limbah berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya, termasuk kanker.
"Keberadaan ternak di TPA perlu mendapat pengawasan bersama agar tidak lagi mengonsumsi sampah. Hal ini membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan sekitar, serta masyarakat yang berpotensi mengonsumsi daging dari ternak tersebut," tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat memimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Ternak di TPA Air Dingin bertempat di Ruang Abu Bakar Jaar, Balaikota Padang, Senin (8/9/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setdako Padang Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Camat Koto Tangah, Lurah Balai Gadang, serta tokoh masyarakat. Salah satu poin pembahasan adalah kewajiban pemenuhan indikator Adipura, di mana keberadaan hewan ternak di TPA menjadi salah satu aspek penilaian.
"Untuk itu, kita akan segera melakukan pemagaran TPA Air Dingin. Harapannya, para pemilik ternak dengan kesadaran sendiri dapat mengembalikan hewan peliharaannya ke kandang. Dengan demikian, kawasan TPA dapat ditata kembali agar terbebas dari ternak," jelas Fadly.
Selain pemagaran, Wali Kota juga menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan ternak di TPA. Anggaran pemagaran diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar, dengan panjang pagar sekitar 1.600 meter. Ia berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan peternak.
“Ini memerlukan kekompakan bersama, baik dari sisi pengawasan maupun kepatuhan masyarakat untuk tidak lagi membiarkan ternak masuk ke kawasan TPA. Kualitas ternak harus dijaga agar tidak mengonsumsi pakan yang tidak layak,” tambahnya.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menuturkan bahwa berdasarkan pendataan, sekitar 60 persen ternak di lokasi tersebut tidak memiliki kandang dan dibiarkan hidup di sekitar TPA. Saat ini tercatat ada 27 peternak yang sebagian besar bermitra dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil.
"Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA," terang Fadelan.
Dengan langkah pemagaran ini, Pemko Padang berharap TPA Air Dingin dapat lebih tertib, aman, serta memenuhi standar pengelolaan persampahan berwawasan lingkungan. Upaya ini sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi daging ternak yang memakan sampah di TPA. (Taufik)
0 komentar:
Posting Komentar