Padang – Wajah Kota Padang yang selama ini dikenal tertib dan estetis mulai tercemar oleh maraknya reklame liar. Spanduk, baliho, dan papan nama usaha dipasang secara semrawut di berbagai titik strategis kota, mulai dari median jalan hingga jalur hijau dan depan pertokoan.
Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menyalahi aturan. Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP menggelar penertiban reklame secara besar-besaran sejak Senin (8/9/2025).
Tegakkan Perwako, Jaga Estetika
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Median jalan adalah kawasan terlarang untuk pemasangan reklame. Aturan ini sudah jelas. Namun banyak yang melanggar, sehingga kami ambil langkah tegas,” ujar Yosefriawan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, reklame yang menutupi pandangan di depan pertokoan hingga mengganggu kenyamanan publik juga akan diturunkan. Selain aspek keindahan, ia menekankan pentingnya keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan pajak.
“Banyak spanduk komersial tidak memiliki izin dan tidak tercatat membayar pajak reklame. Ini tentu merugikan daerah,” tambahnya.
Penertiban Menyeluruh
Dalam dua hari pertama penertiban, tim gabungan menyisir sejumlah kawasan utama, termasuk Jalan Hamka, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, hingga batas kota. Pada hari kedua, sasaran diperluas ke kawasan wisata Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, hingga sepanjang Bypass.
Operasi lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda, Ikrar Prakarsa, dengan pola kerja dari pagi hingga sore.
“Penertiban akan berlangsung selama sebulan penuh. Setiap hari tim bergerak menyisir titik-titik rawan reklame liar,” tegas Yosefriawan.
Jaga Citra Kota
Lebih dari sekadar penegakan aturan, Pemerintah Kota Padang menilai persoalan reklame liar turut memengaruhi citra kota sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, dan pariwisata di Sumatera Barat.
“Estetika kota bukan hanya soal taman dan kebersihan. Keteraturan tata ruang juga berpengaruh besar. Jika dibiarkan, spanduk liar akan membuat wajah kota terlihat kumuh,” jelasnya.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Pemerintah Kota Padang turut mengingatkan para pelaku usaha agar tidak sembarangan dalam memasang media promosi. Mereka diminta menaati aturan yang ada, termasuk membayar pajak dan memanfaatkan titik reklame resmi.
“Silakan berpromosi, tapi harus taat aturan. Pemerintah telah menyediakan tempat yang sesuai, tanpa mengganggu publik,” imbaunya.
Lebih jauh, Yosefriawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Padang adalah milik bersama. Sudah semestinya kita rawat dan jaga sebagai rumah kita sendiri,” pungkasnya.
(**)
0 komentar:
Posting Komentar