Padang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering pada Rabu, (17/9/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Gatot Tri Suryanta usai acara konferensi pers di lapangan apel Mapolda Sumbar.

Sebelum barang bukti dimusnahkan, tim dari bea cukai teluk bayur padang melakukan pengujian keabsahan barang bukti narkoba yang di uji secara acak.

Pemusnahan Barang bukti ini sesuai dengan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, Nomor : R-4201/I.3.10/Enz.1/09/2025.
Dengan jumlah 49.311,55 gram sabu. Dan sebanyak 47.006,11 Gram ganja kering.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap tersangka yang ditangkap di wilayah Kota Padang “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai wujud komitmen kami memberantas narkoba,” ujar Kapolda Sumbar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran di lokasi yang telah disiapkan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Padang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar, dan jajaran Forkopimda serta Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan laporan penyidikan. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas. “Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memutus rantai peredarannya,” kata Irjen Gatot. 

Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center 110 atau aplikasi pengaduan resmi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam menjaga Sumatera Barat dari bahaya narkotika.(**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top