Padang — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah reklame yang tidak memiliki izin maupun belum membayar pajak, Kamis (16/10/2025). Razia yang digelar sejak pagi ini menyasar titik-titik strategis di sepanjang Jalan Thamrin hingga Jalan Adinegoro.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Padang, Ikrar Prakasa, S.STP, M.Si. Dalam operasi tersebut, sejumlah papan reklame milik pelaku usaha yang melanggar ketentuan langsung dibongkar oleh petugas di lokasi.
“Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan mendorong para pemilik usaha agar taat membayar pajak reklame. Setiap reklame yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajaknya kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ikrar Prakasa.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap pajak reklame merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha. Karena itu, Bapenda Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala demi menciptakan ketertiban administrasi dan menjaga keindahan tata kota.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melakukan registrasi serta pelunasan pajak reklame melalui kanal resmi Bapenda, baik secara langsung maupun daring,” ujarnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus menertibkan penataan visual kota agar lebih rapi, bersih, dan tertib.(SRP)
0 komentar:
Posting Komentar