Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Heriza Syafani : Tidak Ada Komfromi untuk Pelanggaran yang Cederai Keselamatan dan Hak Dasar Anak Asuh

‎Padang -  Pemerintah Kota Padang, melalui Dinas Sosial (Dinsos), menegaskan sikap nir-toleransi terhadap lembaga pengasuhan anak yang gagal memenuhi standar kelayakan. Kebijakan ini secara spesifik menyoroti status Panti Asuhan Bayi dan Anak Jasmin Nabila Inayah, yang meskipun telah mengantongi izin operasional sementara, kini berada dalam pengawasan intensif dan terancam pencabutan izin.

‎Panti tersebut dinilai belum mematuhi regulasi ketat yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI terkait standar minimum bagi fasilitas pengasuhan anak.

‎Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai keselamatan dan hak-hak dasar anak asuh.

‎“Kami memang telah menerbitkan surat pernyataan operasional sementara untuk Panti Jasmin, namun ini bukan cek kosong bagi mereka untuk beroperasi tanpa kontrol. Kami memberlakukan evaluasi rutin setiap enam bulan. Jika terbukti ada pelanggaran fundamental dan tidak ada upaya perbaikan signifikan, pencabutan izin adalah konsekuensi logis,” ujar Heriza Syafani, lugas.

‎Defisit Kualitas Layanan dan Administrasi

‎Hasil inspeksi terakhir oleh tim gabungan Dinsos, Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta perangkat wilayah (kelurahan, kecamatan, dan Kesra) menguak sejumlah temuan serius. Catatan-catatan tersebut menunjuk pada defisit kualitas layanan yang mendasar:

‎Kondisi Fisik: Ruang tidur anak dinilai belum memenuhi standar kelayakan huni (unfit for habitation) dan penataan ruang belum optimal.

‎Aspek Administratif: Ditemukan keterbatasan dan ketidaklengkapan data administrasi anak asuh.

‎Kebersihan dan Kesehatan: Pengelolaan lingkungan panti belum memenuhi protokol kesehatan dan sanitasi yang diwajibkan.

‎Heriza menekankan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya aspek fundamental yang harus segera dibenahi agar panti tersebut benar-benar dapat berfungsi sebagai rumah pengasuhan yang protektif.

‎“Kami tidak dapat menerima situasi di mana anak-anak harus kehilangan hak-hak dasarnya akibat kondisi tempat tinggal yang tidak layak. Ruang tidur yang sempit dan data anak yang tidak lengkap adalah hal-hal mendasar yang harus segera dikoreksi,” tambahnya.

‎Anak Bukan Objek Eksploitasi, Melainkan Masa Depan

‎Dinsos Padang kembali menggarisbawahi prinsip pengasuhan yang manusiawi dan aman. Anak-anak di lembaga sosial harus dipandang sebagai individu yang harus dilindungi, bukan sekadar objek bantuan sosial.

‎“Fokus utama kami adalah memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak. Kami tidak akan mentolerir upaya eksploitasi, baik secara fisik, emosional, maupun ekonomi. Tugas pemerintah adalah memastikan mereka dijaga, bukan dimanfaatkan,” tegas Heriza.

‎Opsi Tindakan Administratif: Dari Teguran Hingga Pembekuan Operasional

‎Saat ini, status Panti Jasmin Nabila Inayah berada di bawah pengawasan intensif. Dinsos mengisyaratkan bahwa jika evaluasi lanjutan dalam periode yang ditentukan tidak menunjukkan kemajuan berarti, tindakan administratif akan segera dieksekusi, dimulai dari:

‎Penerbitan Surat Teguran Resmi.

‎Pencabutan Izin Operasional sebagai langkah penalti tertinggi.

‎Seluruh 35 Panti di Padang Wajib Audit Kepatuhan

‎Insiden Panti Jasmin menjadi momentum bagi Dinsos Kota Padang untuk memperketat pengawasan. Tercatat, saat ini terdapat 35 lembaga sosial yang beroperasi di Padang—mencakup panti anak-anak, panti jompo, hingga panti rehabilitasi penyalahguna napza dan ODGJ.

‎Heriza menegaskan, semua lembaga tersebut wajib menjalani audit kepatuhan rutin (periodic compliance audit) untuk mencegah penyimpangan dalam pelayanan.

‎“Ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan tanggung jawab moral terhadap setiap individu yang dirawat. Pengasuhan yang berkualitas adalah prioritas, bukan sekadar pemenuhan formalitas,” pungkasnya. Langkah tegas Dinsos Padang ini mengirimkan sinyal kuat mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan anak secara utuh.(SRP)