Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengawasan Fiskal Ketat: Bapenda Padang Sisir Hotel, Audit Kepatuhan Pajak Air Tanah


Dokumentasi istimewa 

Padang- www.sumateraline.com – Demi mengamankan pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga keadilan fiskal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bergerak cepat. Pada Selasa (29/10/2025), Unit Umum dan Data (UUD) Bapenda Padang melancarkan aksi pengecekan intensif terhadap kewajiban Pajak Air Tanah (PAT) di sejumlah hotel terkemuka yang menjadi denyut nadi bisnis perhotelan di Kota Bingkuang.

Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan, Pengendalian, dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, M.SSTP., M.Si. Bersama tim teknis, mereka tak hanya berfokus pada meja administrasi, namun langsung menyentuh titik kritis: mengecek sumur bor, mencatat detail volume penggunaan air, hingga memverifikasi kesesuaian data pelaporan pajak hotel dengan realitas di lapangan.


Menegakkan Keadilan di Bawah Permukaan Bumi

Ikrar Prakarsa menegaskan bahwa kegiatan ini adalah refleksi dari langkah strategis Pemerintah Kota Padang untuk memastikan tidak ada celah bagi kebocoran pajak. Fokus utama adalah pelaku usaha perhotelan yang memanfaatkan air tanah sebagai tulang punggung operasional mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap hotel melakukan pelaporan sesuai volume pemakaian air tanah yang sebenarnya dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan tertib,” tegas Ikrar di sela-sela pemeriksaan.

Ia mengingatkan, air tanah adalah sumber daya alam yang terbatas dan diatur ketat. Setiap liter yang ditarik dari kedalaman bumi membawa konsekuensi fiskal. PAT, menurutnya, bukan sekadar pelunasan administrasi, melainkan cermin dari tanggung jawab moral dan sosial pelaku usaha terhadap keberlanjutan lingkungan dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Transparansi Data Menjadi Kunci Integritas
Tim Bapenda hadir sebagai auditor sekaligus pembina. Mereka secara cermat menyandingkan laporan yang diserahkan wajib pajak dengan data lapangan yang mereka kumpulkan. Proses ini krusial untuk mengeliminasi potensi ketidaksesuaian yang berujung pada kerugian daerah.

“Transparansi data menjadi salah satu fokus utama. Kami tidak hanya menagih, tetapi juga memberikan edukasi,” jelas Ikrar. “Tujuannya agar para pelaku usaha memahami betapa pentingnya pelaporan yang jujur dan tepat, karena ini akan berdampak langsung pada kemajuan Kota Padang.”

Kontribusi Vital untuk Pembangunan Kota
Pajak Air Tanah dikenal sebagai komponen vital yang menopang struktur PAD. Dana yang dihimpun dari sektor ini menjadi oksigen bagi berbagai program pembangunan, mulai dari pembenahan infrastruktur, peningkatan mutu pelayanan publik, hingga upaya menyejahterakan masyarakat.

Ikrar menutup pernyataannya dengan nada optimis. Ia mengapresiasi hotel yang telah patuh, sekaligus mendorong yang belum tertib untuk segera berbenah. “Pajak yang dibayarkan itu pada akhirnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.

Bapenda Padang memastikan bahwa langkah pengawasan ini akan berkelanjutan, menyasar pula sektor usaha lain seperti restoran, rumah sakit, dan entitas bisnis yang bergantung pada sumber air tanah. Pengawasan terpadu ini diharapkan tidak hanya mendongkrak disiplin wajib pajak, tetapi juga merajut iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Padang.

Apakah Anda ingin saya mencarikan informasi tambahan mengenai tarif Pajak Air Tanah di Kota Padang atau peraturan daerah yang mengaturnya? Tentu, dengan senang hati saya akan memberikan informasi tambahan mengenai tarif Pajak Air Tanah (PAT) di Kota Padang untuk melengkapi berita tersebut.

 Data dan Peraturan Terkait Pajak Air Tanah di Kota Padang

Berdasarkan peraturan terbaru di Kota Padang, berikut adalah informasi kunci mengenai Pajak Air Tanah yang menjadi fokus pengawasan Bapenda:

1. Tarif Pajak Air Tanah (PAT)
Tarif PAT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif ini termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta tercatat juga dalam Perda sebelumnya.

Tarif ini merupakan hasil revisi dari tarif sebelumnya yang pernah berada di angka 20%.

2. Dasar Pengenaan dan Perhitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air (NPA).

Rumus Penghitungan Dasar Pajak:

NPA=Volume Pengambilan×HDA
NPA (Nilai Perolehan Air): Nilai rupiah dasar pengenaan pajak.

Volume Pengambilan: Jumlah volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan (dalam meter kubik - m 
3).

HDA (Harga Dasar Air): Ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya investasi dan faktor nilai air.

Rumus Penghitungan Besaran Pajak Terutang:

Besaran Pokok Pajak Air Tanah (PAT)=
Tarif PAT×NPA
PAT=10%×NPA

3. Regulasi Payung (Dasar Hukum)
Kewajiban dan tata cara perhitungan PAT di Kota Padang saat ini diatur terutama oleh:

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah. (Perwali ini mencabut Perwali sebelumnya, seperti Nomor 79 Tahun 2021).

Catatan: Perwali Nomor 10 Tahun 2024 secara khusus mengatur komponen penentu dan cara perhitungan NPA, yang berfungsi sebagai dasar untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Informasi ini memberikan konteks yang lebih kuat tentang bagaimana Bapenda melakukan verifikasi data lapangan untuk memastikan hotel memenuhi kewajiban 10% dari nilai perolehan air tanah yang mereka gunakan.(*)